Instruksi Pemerintah soal Pencairan THR

Instruksi Pemerintah soal Pencairan THR

Para pekerja atau karyawan bisa bernapas lega. Pemerintah telah menginstruksikan kepada seluruh perusahaan untuk memberikan THR paling lambat tujuh hari atau H-7, sebelum Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah.

Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dhakiri mengatakan, untuk memantau hal tersebut, pihaknya membuka sejumlah posko pengaduan."Mulai pemerintah pusat hingga pemerintah daerah melalui dinas-dinas tenaga kerja," kata dia di Jakarta, Minggu (4/6).
Dia menjelaskan, selain mendirikan posko-posko pemantau, Kemenaker juga membentuk satuan petugas THR. Untuk memantau perusahaan-perusahaan dalam melaksanakan pemberian tunjangan hari raya yang sudah menjadi hak para pekerja.  Sedangkan untuk jumlah pemberian THR oleh perusahaan, kata Hanif, tergantung dari masa kerja karyawan.
"Besaran atau nominal tunjangan hari raya yang harus diterima karyawan dari perusahaan, kalau masa kerjanya lebih atau di atas 12 bulan maka THR yang diterima setara satu kali gaji. Namun kalau kurang dari 12 bulan masa kerjanya proporsional," beber Hanif. Dia memastikan bahwa perusahaan-perusahaan yang tidak melaksanakan pemberian THR kepada karyawan akan diberi sanksi sesuai peraturan yang berlaku. "Tunjangan hari raya harus diberikan oleh perusahaan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 2017. Dan selama ini, setiap tahun perusahaan yang tidak melaksanakan THR tidak terlalu banyak," pungkas Hanif.(dem/rmol/mam/JPG)

Sumber: