Pendaftaran PPDB Jalur Zonasi, Tidak Punya KK Jangan Risau

Pendaftaran PPDB Jalur Zonasi, Tidak Punya KK Jangan Risau

JAKARTA – Mendikbud Muhadjir Effendy meminta masyarakat yang ingin mendaftarkan anaknya pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2019 jalur zonasi tapi belum memiliki kartu keluarga (KK), tidak usah risau. Walaupun KK menjadi salah satu syarat utama sistem zonasi, tetapi bisa digantikan dengan lainnya. "Dalam melaksanakan PPDB melalui jalur zonasi dengan kuota paling sedikit 90 persen, sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili sesuai zona yang ditetapkan pemda," kata Menteri Muhadjir di Jakarta, Selasa (18/6). Domisili calon peserta didik ini, lanjutnya, berdasarkan alamat pada KK yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum pelaksanaan PPDB. KK ini bisa diganti dengan surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun warga yang dilegalisir oleh lurah atau kepala desa setempat. "Kalau enggak punya KK, bisa pakai surat keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisir lurah yang menerangkan bahwa peserta didik bersangkutan telah berdomisili paling singkat satu tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili," terangnya. Dalam Permendikbud 51/2018 tentang PPDB, lanjut Muhadjir, mewajibkan sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki KK atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah kabupaten/kota sama dengan sekolah asal. "Selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi sesuai dengan domisili dalam zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik bisa melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur prestasi di luar zonasi domisili peserta didik," ucapnya. Dia menegaskan, sekolah yang diselenggarakan pemda dilarang membuka jalur pendaftaran PPDB selain yang diatur dalam Permendikbud 51/2018. Para Orangtua atau wali peserta didik diminta jujur dalam menyodorkan data saat pendaftaran PPDB sistem zonasi. Terutama bagi peserta yang akan mengambil jalur dari keluarga tidak mampu. "Jangan coba-coba palsukan data. Semua ada aturan mainnya," kata Muhadjir. Untuk menjaga pemalsuan data, menurut Muhadjir, setiap orang tua/wali peserta didik wajib membuat surat keterangan yang menyatakan bersedia diproses secara hukum, apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau daerah. "Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau daerah," terang Muhadjir. Dia menegaskan, SMA/SMK yang diselenggarakan pemda wajib menerima peserta didik yang berasal dari keluarga tidak mampu paling sedikit 20 persen dari jumlah daya tampung. "Peserta didik yang orang tua/walinya terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu akan dikenai sanksi pengeluaran dari sekolah," tandasnya. (jpnn/mas)

Sumber: