Sistem Online dan Offline yang Membingungkan, Di Kab.Tangerang Dua Kecamatan Tak Ada SMAN

Sistem Online dan Offline yang Membingungkan, Di Kab.Tangerang Dua Kecamatan Tak Ada SMAN

TANGERANG-Pemprov Banten sudah mengumumkan, sistem pendaftaran peserta didik baru (PPDB) kali ini, menggunakan dua sistem. Online (secara daring lewat internet) dan Offline (manual). Banyak yang kebingungan. Banyak warga Kota Tangerang merujuk pada website resmi PPDB online milik Pemprov Banten, https://banten.siap-ppdb.com/. Saat diakses, ternyata non aktif. "Mohon maaf, Situs SIAP PPDB Online 2019 untuk wilayah Provinsi Banten dinonaktifkan" "Katanya mendaftar bisa online, kenapa websitenya justru dinonaktifkan? kata Herlina, warga Kota Tangsel. Ia mengaku sudah sejak pagi, mencari informasi, sejatinya di website mana tempat pendaftaran. Akhirnya, mendapatkan kepastian, pendaftaran harus melalui website sekolah yang dituju. Ia pun membuka website SMAN2 Kota Tangsel. Herlina berhasil mengunduh formulir pendaftaran. Lalu mengisinya. Ia kaget saat membaca informasi di bawahnya yang berbunyi: 'isi formulir pendaftaran yang sudah di download dan serahkan ke sekolah tempat mendaftar, beserta membawa data kelangkapan pendaftaran untuk diverifikasi panitia PPDB sekolah.' "Ini yang membingungkan. Katanya bisa menggunnakan sistem online dan offline. Makanya saya coba sistem online. Kalau online, kenapa saya harus datang ke sekolahnya? Berarti nggak online dong. Sama dengan manual," lanjutnya. Dalam pikiran Herlina, yang dimaksud pendaftaran online, semuanya proses pendaftaran, mulai dari mengisi formulir, hingga dokumen persyaratan, bisa di upload kembali ke dalam website sekolah. Sementara sistem offline, pendaftar tak perlu membuka website, cukup datang saja ke sekolah untuk mendaftar. "Yang namanya online itu, semua bisa diselesaikan dengan laptop, tak perlu datang ke sekolah. Ternyata tidak begitu," akunya. Mau tak mau, dia pun datang ke SMAN 2 Kota Tangsel, mengikuti petunjuk yang ada dalam website. Ia terkejut, saat melihat antrean panjang pengambilan nomor urut. "Untuk dapat nomor urut saja, harus mengantre panjang. Membingungkan dan melelahkan," keluhnya. Kepala Dindikbud Banten, E. Kosasih Samanhudi menjelaskan, pendaftaran menggunakan dua sistem online dan offline itu satu alur rangkaian yang tidak bisa dipisahkan. Prosesnya yang dilalui pendaftar, pada fase tertentu online dan fase berikutnya offline. "Online itu dimana pada saat klik masuk ke website resmi sekolah, setelah itu ikuti info dan mengunduh formulir,” jelasnya. “Untuk offline itu, formulir yang telah diunduh diisi dan ditandatangani oleh pendaftar, harus dibawa ke sekolah untuk melakukan validasi. Pada fase ini masih offline. Baru ketika diupload ke web sekolah kembali online. Begitu pula saat pengumuman pada 29 Juni itu masuk online, karena diumumkan melalui website lagi,” sambungnya. Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terpengaruh kabar-kabar yang belum tentu benar. “Baca Permendikbud, Pergub dan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis). Di situ lengkap. Soal ada yang ngomong kita nggak becus, saya nggak mau naggapin, dan menurut saya aturan PPDB saat ini lebih simpel,” ujarnya. Kembali dikatakan Kosasih, dalam PPDB 2019, sekolah lebih berperan dibandingkan dengan PPDB 2018 dimana prosesnya terpusat di provinsi. “Saya rasa sekolah sudah siap dengan websitenya, dengan opratornya juga sudah siap. Dan sampai hari ini alhamdulillah lancar. Belum ada infomasi kendala, bahkan Pak Wagub juga sudah melihat dan mendengar juga megeluarkan statement,” katanya. Ketua Panitia PPDB SMA/SMK tahun 2019 yang juga menjabat sebagai plt Sekretaris Dindikbud Banten, Ujang Rafiudin mengatakan, website SIAP.PPDB.com, tidak digunakan pada PPDB 2019. Yang digunakan adalah, website resmi sekolah yakni www.namasekolah.sch.id . Meski begitu, pihaknya mempersilakan kepada orang tua calon peserta didik baru untuk datang ke sekolah yang dituju untuk klarifikasi. “Tapi jangan diartikan ini offline. Karena dalam Permendikbud kalau pendaftaran boleh online dan offline. Dan website yang resmi itu website sekolah, dan yang SIAP.PPDB.com itu nggak berlaku. Dan ini sudah disetujui awal-awal sebelum pembukaan,” ujarnya. Lebih lanjut, Ujang menjelaskan, jika pendaftaran online dilakukan untuk mengunduh formulir pendaftaran. “Untuk daftar harus datang langsung ke sekolah, karena harus ada tanda tangan basah, baru divalidasi oleh pihak sekolah dan di upload ke website sekolah,” jelasnya. Ia menegaskan sistem online/offline PPDB tahun ini berbeda dengan pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Dimana saat mendaftar CPNS, pendaftar cukup di depan komputer serta bisa dilakukan kapan saja dan dimana saja. “Ini persis seperti daftar ke perguruan tinggi. Data harus di cek keabsahannya. Tentu beda dengan CPNS,” tegasnya. Permasalahan lain timbul di Kecamatan Sukamulya dan Mekar Baru, Kabupaten Tangerang. Di dua kecamatan ini, tidak ada SMA atau SMK negeri. Di Kabupaten Tangerang, ada 29 SMA negeri dan 117 SMA swasta. Sedangkan SMK negeri sebanyak 12 sekolah, dan SMK swasta 164 sekolah. Adapun secara keseluruhan SMA negeri dan swasta memiliki sebanyak 1.306 ruang belajar. Ujang Rafiudin menganjurkan kepada warga di dua kecamatan untuk mencari sekolah SMA negeri terdekat. Hal ini menurutnya tidak melanggar ketentuan zonasi. Ujang, mengatakan, kekurangan sekolah SMA di beberapa daerah kabupaten/kota di Banten, menjadi pekerjaan rumah pemprov. Saat ini Dindikbud Banten sedang mencari lahan yang pas untuk membangun sekolah baru. “Memang masih PR kita dan saat ini masih cari lokasi yang pas,” terangnya. Sementara Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang Ahmad Supriadi mengatakan, pengadaan sekolah SMA atapun SMK negeri baru harus didasarkan kebutuhan. Serta harus dilakukan analisa secara cermat, agar sekolah baru tidak sepi peminat. “Jika memang dibutuhkan kenapa tidak diadakan. Jika sudah tentu harus segera disampaikan pemkab kepada pemprov,” tukasnya. (iyus/bud/mg-10)

Sumber: