“Jangan Ngomongin Pilkada Dulu”

“Jangan Ngomongin Pilkada Dulu”

CIPUTAT-Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany meminta bawahannya yang ingin mencalonkan diri maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tangsel 2020 untuk focus bekerja terlebih dahulu. “Sudah kita fokus dulu bekerja, nanti ada saatnya kita akan bicara pilkada,” ungkapnya, saat ditanya mengenai anak buahnya yang ingin maju di Pilkada 2020. Airin meminta untuk sama-sama fokus menjalankan pekerjaan terlebih dahulu. Sementara itu,ada dua nama yang digadang akan maju menjadi calon walikota yakni Wakil Walikota Benyamin Davnie dan Sekretaris Daerah (Sekda) Muhamad. Kedua pejabat Pemkot Tangsel tersebut sudah mulai ramai melakukan sosialisasi baik bertemu langsung dengan masyarakat maupun media sosial. Tangerang Public Transparency Watch (TRUTH) menilai momentum Pilkada ternyata telah membuat sejumlah nama Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Tangsel mulai "genit" memajang banyak foto dirinya seperti yang biasa dilakukan politisi dalam membangun popularitas. Bahkan beberapa nama di antaranya sudah mulai membangun jaringan relawan. Koordinator Divisi Advokasi dan Investigasi TRUTH Jupry Nugroho mengingatkan bahwa ada banyak ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang membatasi ruang gerak bagi ASN agar tidak keluar dari koridor yang sudah dibangun. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara telah secara tegas menyebutkan bahwa perlu dibangun aparatur sipil negara yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. ”Undang-undang ini juga mengatur tentang kode etik dan kode perilaku agar ASN mampu menjaga sikap hingga tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya, termasuk tidak menyalahgunakan informasi internal negara, tugas, status, kekuasaan, dan jabatannya untuk mendapatkan atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau untuk orang lain,” katanya Ia menambahkan masih ada pula batasan yang termuat pada Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/71/M.SM.00.00/2017 tertanggal 27 Desember 2017 tentang Pelaksanaan Netralitas bagi ASN pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2018, Pemilihan Legislatif Tahun 2019 dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019. Artinya, dalam bertindak dan berperilaku, seluruh ASN harus berlandaskan pada kepatuhan terhadap konstitusi, pemahaman tentang virtuous citizen, pemahaman tentang kepentingan publik, juga pemahaman tentang kebajikan. ”Itulah salah satu fungsi pokok kehadiran ASN di tengah masyarakat sebagai bagian dari upaya membangun birokrasi yang profesional dan berintegritas,” ujarnya Jupry menyatakan terkait dengan proses pelaksanaan Pilkada Tangsel ke depan, bila masih ada sejumlah nama ASN yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku.”Kami tidak akan segan melaporkan ke pihak yang berwenang,” tuturnya. (rbnn)

Sumber: