Berobat ke Dukun, Rp20 Juta Raib

Berobat ke Dukun, Rp20 Juta Raib

PANONGAN-Jajaran Satreskrim Polsek Panongan meringkus dukun yang melakukan penipuan, Jumat (2/6). Pelaku M Sidik, warga Desa Kresek, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, diringkus dirumahnya karena menipu pasiennya. Kapolsek Panongan AKP Trisno T Uji ketika dihubungi via telepon mengatakan, korban merupakan pasangan suami istri bernama Nurhasan dan Siti Aida, Warga Kampung Bojong, Kelurahan Bojong, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Menurut Trisno, kasus penipuan dengan modus perdukunan tersebut, bermula ketika Siti Aida mengenalkan pelaku dengan suaminya, yang telah lama sakit kejang-kejang, Rabu (24/5) lalu. Kata Trisno, korban mempercayai jika pelaku dapat menyembuhkan segala macam penyakit. Menurut tersangka, sakitnya Nurhasan akibat guna-guna dan perlu diobati. Pelaku kemudian mengajak kedua korban ke sebuah hotel. Di dalam kamar hotel tersebut, pelaku kemudian berpura-pura untuk menyembuhkan suami korban dengan menggelar sebuah ritual. "Kedua korban disuruh duduk sila, kemudian disuruh untuk menaruh uang Rp 20 juta dan kacang hijau yang telah dibawa oleh korban atas suruhan pelaku sebagai persyaratan," ujar Trisno. Sejurus kemudian, pelaku kembali menyuruh kedua korban memejamkan mata diperintahkan membaca ayat-ayat suci sebanyak 399 kali. Pada saat kedua korban tengah khusyuk membaca doa, tersangka menukar uang Rp 20 juta dengan uang foto copy seratus ribuan yang telah disiapkan tersangka. Setelah itu, secara diam-diam tersangka kabur keluar hotel dengan mambawa uang Rp 20 juta. Sadar telah tertipu, kedua korban kemudian bergegas melaporkan ke Polsek Panongan. Menurut Trisno, pihaknya melakukan penyelidikan dengan mencari satu unit mobil Daihatsu Xenia dengan nomor polisi B-1552-VKB . Mobil tersebut merupakan kendaraan yang digunakan saat korban dan pelaku masuk hotel untuk melakukan ritual. Rupanya, mobil  Daihatsu Xenia nomor polisi B-1552-VKB adalah milik Agnalis, warga Jalupang, Kecamatan Serpong. Agnalis adalah sopir online yang saat kejadian hanya menerima order dari pelaku untuk membawa ketiganya ke hotel. Nah dari Agnalis ini polisi berhasil melacak nomor handphone tersangka. "Kami melacak posisi handphpone tersangka yang disimpan saksi dan diketahui tengah berada di wilayah Kresek. Tanpa menyia-nyiakan kesempatan, kami langsung bergegas ke wilayah Kresek dan berhasil menangkap tersangka yang tengah berada di rumahnya," jelasnya. Menurut Trisno, pihaknya saat ini masih mengejar dua pelaku  lainnya yang ikut membantu aksi penipuan yang dilakukan oleh Sidik. Atas aksi penipuannya itu, Sidik dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman paling lama empat tahun penjara. "Barang bukti yang kami amankan adalah 171 lembar uang fotocopy-an dan biji kacang hijau yang terbungkus plastik untuk diajukan ke Pengadilan," tandasnya.(mg-14).

Sumber: