1.593 Calhaj Suntik Meningitis

1.593 Calhaj Suntik Meningitis

TANGERANG-  Meningitis diwajibkan bagi calon jamaah haji sebelum melaksakan ibadah di tanah suci. Karena itu, sekitar 1.593 calon jamaah haji asal Kota Tangerang wajib mengikuti vaksinasi agar tidak terkena penyakit menular. Dinkes Kota Tangerang melakukan pemberian vaksin meningitis kepada seluruh jamaah calon haji di aula MUI mulai dari 22 hingga 25 April. Pemberian vaksin dilakukan 3 bagian per kelompok bimbingan jamaah haji (KBIH). “Dari total jamaah haji yang diberangkatkan, perharinya sekitar 400 orang yang kita vaksin dengan menerjunkan tenaga medis 60 orang,” kata Kepala Bidang P2P Dinkes Kota Tangerang, dr. Indri Bevy kepda Tangerang Ekspres, kemarin. Indri memaparkan, pemberian vaksin meningitis bertujuan untuk mengantisipasi terserangnya penyakit. menurutnya, di Arab Saudi merupakan tempat berkumpulnya jamaah haji dari berbagai negara. Dikhawatirkan, ada penyakit meningitis yang mudah menular, sehingga masing-masing jamaah calon haji harus divaksin meningitis. Menurutnya, pemberian vaksin meningitis cukup satu kali bagi jamaah calon haji. Kekebalan tubuh akan bertahan hingga dua tahun. Oleh karena itu, bagi jamaah yang tahun selanjutnya akan melakukan haji kembali atau umroh tidak perlu divaksin meningitis. “Selain wajib diberikan vaksin meningitis, jamaah calon haji juga dianjurkan untuk divaksin influenza secara mandiri. Vaksin tersebut ditujukan agar jamaah haji terhindar dari flu saat menunaikan ibadah haji,” katanya. Selain itu, untuk jamaah haji wanita yang masih usia subur akan dilakukan tes kehamilan, karena jika jamaah haji dalam kondisi hamil tidak boleh divaksinasi dan tidak dapat diberangkatkan. “Jika Jamaah haji dalam kondisi hamil pemberangkatannya ditunda, tahun depan baru dapat diberangkatkan,” ungkapnya. Indri menambahkan, setelah melakukan vaksinasi, jamaah haji wajib legalisasi sertifikat International Certificate of Vaccination (ICV) oleh tim kesehatan Bandara Soekarno Hatta. ICV ini salah satu persyaratan untuk memperoleh visa pemberangkatan. “Jamaah haji yang tidak dapat diberangkatkan ke tanah suci jika mereka tidak menerima vaksin dan tidak mendapatkan sertifikasi vaksinasi internasional,” paparnya. (raf)

Sumber: