Cek-cok di FB, Steven Tewas Dikeroyok

Cek-cok di FB, Steven Tewas Dikeroyok

SERPONG-Kasus pembunuhan terhadap Steven Saulus Kevin M (22) warga Jalan Suka Bakti III RT 3/6 Serua Indah, Ciputat, Jumat (19/4) lalu akhirnya terungkap. Steven tewas setelah dikeroyok oleh 14 pemuda dengan luka 33 luka bacok dan tusuk di tubuhnya. Insiden itu terjadi di depan sekolah Erenos, Jalan Palapa RT 3/18, Serua, Ciputat, sekitar pukul 01.30 WIB. Dari 14 pelaku tersebut, 7 berhasil diringkus, yakni BTG (16), FJR (17), RDW (17), Tedy Akbar (19) warga Gang Salak, Pondok Benda Pamulang, Sustanto (21) warga Gang Salak, Pondok Benda Pamulang. Juga Farhan Habibullah (20) warga Gang Salak, Pondok Benda Pamulang, dan Dimas Febrianto (19) alias Jamet warga Rawa Kalong, Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sedangkan 7 pelaku lainnya saat ini masih dalam pencarian atau daftar pencarian orang (DPO), yakni Dwi, Panji, Gilang, Ade, Apip, Rian, Deden alias Jawa. Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho mengatakan, para pelaku memiliki peran masing-masing dan pelaku utama adalah Panji yang saat ini masuk DPO. "Tiga pelaku pengeroyokan yang berhasil kita amankan masih berstatus anak dibawah umur," ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Tangsel, Selasa (23/4). Alexander menambahkan, berdasarkan keterangan dari tersangka, BTG membacok korban dua kali di punggung, FJR membacok korban satu kali di punggung, RDW sebagai joko yang membonceng BTG. Tedy Akbar berperan membonceng tersangka Dwi, Rustanto sebagai joki yang membonceng Ade, Dimas Febrianto membacok satu kali di tangan. Selanjutnya, Dwi membacok kepala korban, Panji memcacok di punggung, Gilang membacok tangan, Ade membacok korban dibagian dada. Apip membacok kepala korban, Rian sebagai joki dari tersangka Gilang dan Deden sebagai joki tersangka Dimas. "Pelakunya ada 14 orang dan mendatangi korban menggunakan 7 sepeda motor," tambahnya. Masih menurut Alexander, pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal berawal dari pelaku Panji selaku kelompok Gang Salak, Pamulang berkomunikasi dengan korban Steven yang merupakan kelompok dari Parung Benying (Parben) Ciputat melalui chat media sosial facebook. Dalam chat yang dilakukan keduanya saling ejek dan muncul ajakan tawuran dengan istilah COD. Setelah para tersangka berkumpul lengkap dengan melengkapi diri dengan senjata tajam jenis celurit, kemudian mereka menuju TKP. Dan setelah tiba di TKP para pelaku bertemu dengan korban dan sempat terjadi adu mulut. Kemudian tersangka seketika membacok korban menggunakan celurit dibagian punggung, kepala, dada, pinggul, tangan dan lainnya. "Setelah tersangka melakukan perbuatnnya lalu melarikan diri. Sedangkan korban tergeletak di TKP dalam kondisi mengalami luka parah dan meninggal dunia," jelasnya. Alexander menuturkan, saat mengeroyokan korban berada di TKP bersama dua rekannya. Dua rekannya berhasil melarikan diri namun, korban tidak sempat melarikan diri dan peristiwa tersebut dialaminya. Hasil otopsi dari RS Fatmawati Jakarta Selatan, pada tubuh korban terdapat 33 luka bacokan. Dalam kasus tersebut pelaku diancam dengan Pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP dan atau 170 ayat (2) dan (3) dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau hukuman mati. Untuk pelaku yang masih dibawah umur, berlaku Undang-Undang Perlindungan Anak dan maksimal hukuman 10 tahun. "Dalam kasus ini kita berhasil mengamankan barang bukti berupa 13 celurit dan beberapa pakaian milik korban dan pelaku," tuturnya. (bud)

Sumber: