KPK Eksekusi Bupati Labuhanbatu ke Tanjung Gusta

KPK Eksekusi Bupati Labuhanbatu ke Tanjung Gusta

Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengeksekusi terpidana korupsi mantan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap, ke Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta, Medan, Kamis (18/4). Pangonal akan menjalani hukuman di Lapas tersebut sesuai dengan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan. "Terpidana akan menjalankan masa hukumannya di Lapas tersebut sesuai putusan pengadilan tindak pidana korupsi," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Minggu (21/4). Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan menghukum Pangonal 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan penjara. Selain itu, Pangonal juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 42,28 miliar dan Sing$ 218 ribu. Hakim turut mencabut hak politik Pangonal selama 3 tahun seusai menjalani masa hukuman. Hakim menyatakan Pangonal terbukti menerima suap dari sejumlah pengusaha terkait proyek di Dinas PUPR Labuhanbatu. Uang tersebut diberikan agar Pangonal memberikan paket pekerjaan Tahun Anggaran 2016-2018 kepada pengusaha tersebut. KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Pangonal di Bandara Soekarno Hatta pada, 17 Juli 2018. Dalam operasi itu, KPK menyita duit Rp 576 juta. Namun, sangkaan duit suap Pangonal melonjak menjadi puluhan miliar rupiah. Pangonal adalah bupati ke-18 di Labuhanbatu yang terpilih pada Pilkada serentak 2015 dengan masa jabatan 2016-2021. Ketua DPRD Selain Pangonal, KPK juga mengeksekusi mantan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara Sonny Firdaus yang merupakan terpidana kasus korupsi ke Lapas Tanjung Gusta, Medan. Eksekusi terhadap Sonny itu dilakukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "KPK telah melakukan eksekusi terhadap terpidana Sonny Firdaus dalam kasus suap terhadap anggota DPRD Sumut dari lokasi penahanan di Rutan Cabang KPK ke Lapas Tanjung Gusta Medan pada 18 April 2019 sore," kata Febri. Sebelumnya pada Selasa (2/4), Sonny telah divonis empat tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti menerima suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. Sonny merupakan anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan 2014-2019 dari Fraksi Partai Gerindra. Sonny divonis karena menerima suap dari Gatot Pujo Nugroho sebesar Rp495 juta. Vonis itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK yang meminta agar Sonny divonis empat tahun dan pidana denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan berdasarkan dakwaan pertama pasal 12 huruf b UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.(ant/rep)

Sumber: