Lelang Turap Kali Ledug Sudah Prosedur

Lelang Turap Kali Ledug Sudah Prosedur

TANGERANG-Pengadaan lelang paket pembangunan turap long storage Kali Ledug sudah sesuai prosedur. Hal ini ditegaskan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Tangerang, Nana Trisyana, menanggapi adanya dugaan salah satu LSM yang menilai proses lelang menyalahi aturan. "Proses pengadaannya sudah sesuai dengan prosedur, dan melewati beberapa tahapan yang memang sudah ditetapkan dalam peraturan pengadaan barang dan jasa pemerintah," tegas Nana, Minggu (28/05). Nana menyampaikan apresiasinya kepada LSM tersebut yang ikut mengawasi terhadap proses pembangunan di Kota Tangerang. "Terima kasih, kita sebenarnya sudah menjalankan sesuai dengan ketentuan. Bahkan semua proyek-proyek yang ada di Kota Tangerang itu, kita didampingi dengan Tim TP4D (Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang," paparnya. "Itu untuk ikut memantau dan mengawasi proses pembangunan," imbuhnya. Sebagaimana diketahui, proyek pembangunan Long Storage atau Turap sepanjang 800 meter tersebut dimaksudkan untuk meminimalisir resiko banjir di perumahan Total Persada dan sekitarnya. Kegiatan ini bersumber dari dana APBD tahun 2016 dan 2017 atau kegiatan Tahun Jamak (Multiyears). Sementara itu, Amir Hamzah, selaku Panitia Lelang Pokja 1.10 yang melelangkan paket pembangunan turap di Kali Ledug menerangkan bahwa dipilihnya PT. HL sudah sesuai dengan mekanisme pengadaan barang dan jasa sebagaimana diatur dalam perpres 54 tahun 2010 beserta turunannya dan tidak ada sanggahan. "Yang ikut mendaftar lelang sebanyak 62 penyedia jasa, namun yang mengajukan penawaran hanya dua penyedia jasa saja yakni PT. HL dan PT. WKU. Selanjutnya setelah dilakukan evaluasi administrasi dan teknis ditetapkan pemenangnya adalah PT. HL. Karena meskipun PT. WKU memberikan penawaran paling rendah namun tidak bisa memenuhi persyaratan yang ditetapkan diantaranya : jaminan penawaran tidak sesuai dengan yang disyaratkan, dukungan bahan tidak lengkap dan tidak ada harga satuannya, serta tidak ada dukungan peralatan dan tenaga ahli kurang dari yang dipersyaratkan. "Yang nawar paling rendah belum tentu jadi pemenang lelang, kalau tidak bisa memenuhi persyaratan pada dokumen pemilihan, pun demikian sebaliknya," tegasnya.(hms)

Sumber: