Copot APK di Halaman Masjid

Copot APK di Halaman Masjid

TANGERANG- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang mencopot Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo-Sandi yang berada di halaman Masjid Al-Madinah, Kecamatan Ciledug, Senin (8/4). Pencopotan karena spanduk tersebut terpasang di halaman masjid. Apalagi sudah ada imbuan untuk tidak memasang APK, kampanye, serta berpolitik di lingkungan tempat ibadah selama Pemilu. Menurut Ketua Bawaslu Kota Tangerang M. Agus Muslim, ada laporan bahwa ada spanduk calon presiden dan wakil presiden 02 yang terpasang di halaman Masjid Al-Madinah. Laporan tersebut langsung dikoordinasikan dengan Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk segera dicopot. "Kami mendapatkan laporan masyarakat, bahwa ada spanduk calon presiden dan wakil presiden di halaman masjid Al-Madinah yang berada di Kecamatan Ciledug. Laporan tersebut ternyata benar ada, selanjutnya kami copot karena masjid tempat dilarang untuk memasang APK,"ujarnya. Agus menambahkan, setelah melakukan pencopotan pihaknya langsung menanyakan kepada pengurus masjid yang bersangkutan. Setelah ditanya ternyata spanduk tersebut dipasang oleh salah satu jamaah. "Kita tanya kepada pengurus masjid, ada jamaah yang pasang. Kami juga memberikan informasi lagi agar para pengurus masjid bisa mencegah siapa saja yang ingin masang APK di masjid,"paparnya. Agus menjelaskan, atas kejadian tersebut, pihaknya langsung memberikan surat imbuan agar tidak ada lagi pemasangan APK di lingkungan masjid dan juga tempat ibadah lainnya. Karena sebelum kampanye sudah disosialisasikan agar tidak berkampanye di tempat ibadah. "Kami sudah kirimkan surat imbuan kepada partai, untuk kedepan tidak ada lagi pemasangan APK. Apalagi kampanye akan segera berakhir pada 13 April, untuk itu harus bisa menjaga dan tertib,"ungkapnya. Terpisah pengurus harian Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang Gozali menyangkan adanya pemasangan spanduk di halaman masjid Al-Madinah. Harusnya para pendukung baik pasangan 01 maupun 02 bisa menghormati imbuan yang dikeluarkan Bawaslu. "Sangat disayangkan sekali, seharusnya tidak ada APK yang dipasang di area masjid. Karena itu sudah melanggar dan juga tidak menaati aturan,"tuturnya. Gozali meminta masyarakat atau para pendukung, untuk bisa menaati aturan untuk tidak berkampanye di masjid. Khawatir dengan adanya itu bisa menimbulkan sesuatu, untuk itu harus bisa menjaga dan menahan diri. "Saya meminta kepada masyarakat untuk bisa menahan diri dan juga menghormati keputusan Bawaslu dan KPU. Jangan hanya gara-gara semangat memberikan dukungan, terjadi sesuatu yang tidak kita inginkan. Untuk itu mari kita jaga agar pemilu berjalan dengan baik dan lancar,"tutupnya. (mg-9)

Sumber: