KPU Mengacu Rekap Hitung Manual, Situng Hanya Mempercepat Informasi
JAKARTA – Sosialisasi sistem pemungutan dan terutama penghitungan serta rekapitulasi suara pemilu diklaim KPU sudah dilakukan berulang-ulang. Namun, masih saja ada hoaks terkait sistem informasi penghitungan suara (Situng). KPU meminta masyarakat yang paham tentang metode penghitungan dan rekapitulasi suara ikut menyosialisasikan agar semua pihak paham. Ketua KPU Arief Budiman menjelaskan, sosialisasi KPU terkait sistem penghitungan dan rekapitulasi suara sudah sering dilakukan. ’’Rekap (suara) dilakukan secara manual, yang formal itu, yang akan menjadi dokumen resmi penetapan hasil pemilu,’’ terangnya di Hotel Sari Pacific Jakarta kemarin (6/4). Penggunaan teknologi, dalam hal ini Situng, fungsi utamanya untuk mempercepat penyebaran informasi kepada publik. Sekaligus, sebagai alat kontrol bagi penyelenggara maupun peserta pemilu di lapangan. Sehingga, bila ada pihak yang mencoba memanipulasi, akan mudah ketahuan. Sebab, sumber informasi Situng juga berasal dari TPS. Yakni, scan formulir C1. Situng juga bisa berfungsi sebagai early warning bagi para pembuat kebijakan. Misalnya aparat keamanan. Dengan mengetahui informasi rekapitulasi suara lebih awal, mereka bisa menyiapkan antisipasi sebelum proses rekap resmi yang manual selesai. Namun yang perlu ditekankan adalah Situng tidak bisa menjadi dasar penetapan hasil pemilu. Rekapitulasi resmi dilakukan secara manual dan berjenjang. Mulai TPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan terakhir KPU RI. Di setiap jenjang, rekapitulasi diawasi oleh saksi peserta pemilu dan pengawas dari Bawaslu. Hasil rekapitulasi di setiap jenjang juga diteken oleh penyelenggara dan saksi peserta pemilu dengan tanda tangan basah. Ketua Bawaslu Abhan menjelaskan, di TPS, KPPS sudah dibekali dengan formulir C2. Formulir itu untuk mencatat keberatan dari saksi atau kejadian khusus yang terjadi selama penghitungan dan rekapitulasi suara. Keberatan apapun wajib ditulis oleh KPPS. Di tingkatan atasnya juga tersedia formulir keberatan atau kejadian khusus ’’Kejadian khusus itu di setiap tingkatan dibacakan,’’ terangnya. Keberatan atau kejadian khusus akan diklarifikasi, verifikasi, dan diselesaikan. Itu adalah salah satu fungsi keberadaan saksi di setiap tingkatan. Juga fungsi pengawasan yang dijalankan oleh Bawaslu dan jajarannya hingga di level TPS. (byu)
Sumber: