Pimpinan DPRD Bekasi Terima Suap Meikarta

Pimpinan DPRD Bekasi Terima Suap Meikarta

BANDUNG -- Sidang lanjutan kasus dugaan suap perizinan Meikarta kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (1/3). Dalam sidang lanjutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan saksi yang juga terdakwa, Neneng Rahmi Nurlaili. Dalam kesaksiannya, terdawa yang pejabat Kabid tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi mengungkapkan adanya pemberian sejumlah uang kepada kepada pimpinan DPRD setempat. Uang tersebut, kata Neneng, diberikan tekait pembahasan Raperda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Dalam RDTR tersebut keinginan pengembang (Meikarta) juga diakomodir di lahan seluas 438 hektare dalam tiga tahap. "Atas permintaan pimpinan DPRD Kabupetan Bekasi kepada Hendri Lincoln yang meminta Rp 800 juta hingga Rp 1,4 miliar. Atas perintah dan permintaan dari Pak Henry Lincoln (eks Sekretaris Dinas PUPR), saya penuhi senilai Rp 1 miliar," ujar Neneng Rahmi dalam kesaksiannya. Permintaan pimpinan dewan tersebut, kata saksi, dipenuhinya. Ia pun menyerahkan uang dari Meikarta tersebut secara bertahap dan diberikan kepada Wakil Ketua DPRD Bekasi, Mustakim. Saksi mengatakan, pemberian uang tersebut untuk memperlancar pembahasan Raperda RDTR. "Penyerahannya (uang) bertahap. Rp 200 juta, Rp 300 juta, Rp 200 juta dan sisanya Rp 300 juta. Total Rp 1 miliar diberikan ke Pak Mustakim," kata saksi. Akhirnya Raperda RDTR pun disahkan. Berdasarkjan RDTR tersebut baru satu tahap yang sesuai peruntukan wilayah. Sedangkan sisanya digunakan oleh Meikarta bukan untuk perumahan komersil. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Mustakim, mengakui menerima uang dari Meikarta melalui terdakwa Neneng Rahmi Nurlaili. Hanya saja uang yang diterimanya Rp 300 juta. "Saya menerima dari Neneng rahmi setelah pembahasan (Raperda RDTR). Nilainya Rp 300 juta lalu uangnya saya bagi berempat (pimpinan) masing-masing Rp 75 juta," kata Mustakim dalam kesaksiannya. Selain Mustakim, pimpinan Dewan lainnya yang hadir yaitu Sunandar (ketua), Jejen Sayuti dan Daris (wakil ketua). Dalam kesaksiannya, ke empat pimpinan Dewan tersebut awalnya mengaku tak mengetahui sumber uang tersebut. Mereka bersikukuh uang yang diterimanya dari Neneng Rahmi dan Henry Lincoln. Namun keterangan ke empat pimpinan tersebut dibantah oleh saksi Rahmi. ‘’Semua uang pemberian tersebut dari Meikarta,’’kata Neneng Rahmi menegaskan. Selain menerima uang, Mustakim bersama sejumlah anggota dewan dan staf ASN Pemkab Bekasi mendapat fasilitas liburan ke Thailand selama tiga hari dua malam. Bahkan Mustakim liburan ke Thailand membawa serta istri dan seorang anaknya.’’Saya tidak tahu (biaya ke Thailand) berasal dari mana. Saya baru tahu dari penyidik (KPK), itu semua dari Meikarta," kata dia. Mustakim membantah uang dan fasilitas tesebut diberikan untuk memuluskan Raperda RDTR. Ia mengatakan, pembahasan Raperda RDTR sesuai dengan prosedur yang ada. "Saya tidak tahu. Pembahasan ini (RDTR) berjalan sesuai dengan yang ada. Saya baru tahu dari Meikarta setelah dari KPK," imbuh dia. Saat ditanya hakim, tiga pimpinan Dewan lainnya serta para saksi mengaku tidak mengetahui uang dan fasilitas yang diterimanya terkait proses perizinan Meikarta. Mereka mengaku baru tahu pemberian uang dan fasilitas tersebut dari Meikarta setelah dipanggil untuk dimintai keterangannya oleh penyidik KPK. ‘’Saya baru tahu setelah dipanggil KPK,’’kata Sunandar.(rep)

Sumber: