Hasil Tes P3K Belum Diumumkan, Menunggu Usulan Formasi Pemda
JAKARTA - Pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk formasi guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian harap bersabar. Badan Kepegawaian Negara belum dapat mengumumkan hasil seleksi. Sebab, pemerintah daerah harus menyampaikan kembali usulan formasi menyesuaikan dengan ketersediaan anggaran untuk gaji. Hingga saat ini, hanya hasil seleksi formasi dosen dan tenaga kependidikan saja yang sudah diumumkan 1 Maret lalu. Pemda masih harus menyesuaikan anggaran keuangan daerah (APBD) masing-masing. Mengingat, alokasi belanja pegawai di tiap daerah tidak boleh lebih dari 50% dari total anggaran yang ada. Makanya, masing-masing pemda harus mengatur ulang jumlah tenaga yang dibutuhkan. Khususnya, formasi guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian. ”Batas penerimaan usulan selambat-lambatnya hari ini (kemarin, Red),” ucap Kabiro Humas BKN Muhammad Ridwan. Secara sistem, lanjut dia, SSCASN sudah bisa mengumumkan hasil seleksi tersebut. Dengan catatan, pemda sudah memenuhi usulan formasi kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). ”Hingga saat ini sudah 81 persen atau sekitar 294 pemda yang mengusulkan,” terangnya. Ridwan mengimbau, supaya peserta tetap meng-update informasi melalui portal resmi BKN. Sehingga terhindar dari upaya penipuan dari pihak yang tidak bertanggungjawab. Berbagai persoalan melanda proses seleksi calon P3K. Pelaksanaannya yang terkesan terburu-buru disinyalir sebagai penyebab utama. Hal itu disampaikan oleh Ketua Umum Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih. Titi menilai, pemerintah terkesan hanya mengejar target di tahun politik. "Saya lihat pemerintah gak siap. Ini kebijakan yang terkesan dipaksakan dan buru-buru harus mengejar target pemerintah," ujarnya beberapa waktu lalu. Seperti diketahui, berbagai persoalan menghampiri seleksi P3K sejak pertama kali digulirkan. Mulai dari sejumlah daerah yang enggan membuka slot kuota karena keterbatasan anggaran. Sempat mundurnya masa pendaftaran akibat peraturan teknis yang molor. Hingga ditundanya tes kompetensi P3K di lingkungan Kementerian Agama. Rencananya, tes akan dilakukan bersamaan dengan seleksi P3K tahap kedua pertengahan tahun. Titi menjelaskan, kesan terburu-buru itu sangat terlihat dari prosesnya yang serba dadakan. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Permenpan) Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pengadaan P3K baru diterbitkan tanggal 12 Februari 2019. Kemudian langsung dibuka pendaftaran di tanggal 12 sampai tanggal 17 Februari. Lalu, Permenpan yang mengatur nilai ambang batas diterbitkan pada 22 Februari 2019. “Tanggal 23 Februari sudah tes. Waktu betapa singkatnya. Kemenag juga punya alasan, ya mungkin karena gak siap sepenuhnya juga,” imbuhnya. (jpg)
Sumber: