Sampah Kali Bau Cilongok Diangkat dengan 8 Truk
PASAR KEMIS – Proses pengangkutan sampah Kali Bau Cilongok, Desa Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang dilaksanakan selama satu hari, pada pekan lalu. Meski pengakutan sampah hanya berlangsung satu hari, sampah yang dihasilkan sangat mengejutkan. Sebanyak delapan truk sampah dapat diangkut dari Kali Bau Cilongok. Satu truk sampah beratnya sekitar 2 ton. Kepala Seksi (Kasi) Trantib dan Linmas Kecamatan Pasar Kemis Rusdi Efendi mengatakan, sampai saat ini telah melakukan upaya sosialisasi kepada masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan serta upaya kerja bakti dengan warga. Kata Rusdi, dalam kegiatan ini pihaknya mengundang kepala desa, pegawai kecamatan, ketua RW, ketua RT dan masyarakat berkerja bakti membersihkan Kali Bau Cilongok. “Sebab, ada gulungan kabel yang mengganggu aliran Kali Bau Cilongok. Itu penyebab tersumbatnya aliran air sungai tersebut, sehingga banyak sampah yang berserakan di dasar dan permukaan air sungai,” kata Rusdi, Ia menyebutkan, pihaknya menggunakan satu unit eksvakator untuk mengangkat sampah dari dalam Kali Bau Cilongok. Tak tanggung-tanggung, pihaknya berhasil mengangkat sampah hingga delapan mobil truk sampah. Kemudian, sampah yang didominasi sampah rumah tangga itu dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA) Jatiwaringin, Kecamatan Mauk. Kedepan, pihaknya akan menyediakan tempat pembuangan sampah sementara (TPSS) di dekat Kali Bau Cilongok. Tujuannya, agar masyarakat tidak membuang sampah ke dalam sungai. Tak lupa, pihaknya segera berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, agar dapat membantu mengangkut sampah dari TPSS Kali Bau Cilongok, untuk dibuang ke TPA Jatiwaringin. Di luar ini, ia mengatakan, sebenarnya ada peraturan daerah (Perda) yang mengatur pelarangan membuang sampah sembarangan. Bahkan, siapapun yang melanggar peraturan itu, dapat dikenakan sanksi kurungan selama enam bulan penjara. Ia mengakui, saat ini pihaknya belum secara tegas menegakkan perda itu, sebab dalam penegakan perda itu perlu melakukan pengawasan secara intensif di lokasi disekitar sungai. Dengan begitu, pihaknya dapat menangkap tangan pelaku pembuang sampah. “Beberapa tahun lalu, kami sudah memasang plang (papan) himbauan dilarang membuang sampah sembarangan di tempa ini. Tapi, saat ini plang itu sudah tidak terpasang. Sepertinya, ada yang nyabut plang itu,” ujarnya. (zky/mas)
Sumber: