SPPT Harus Sampai ke Tangan Warga
SERPONG-Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangsel mendistribusikan 420 ribu lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Dengan target mencapai Rp357 Miliar. Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany menyatakan pendistribusian ini, merupakan kegiatan rutin tahunan. Ia berharap, para pegawai bisa menyampaikan tagihan pajak berjalan tersebut sampai ke wajib pajak. ”PBB ini, salah satu pendapatan asli daerah yang bertujuan untuk membantu, membiayai pembagunan daerah. Jadi, sampaikan secara humanis ke masyarakat supaya membayar pajak tepat waktu,” katanya, di Restoran Telaga Seafood, Kecamatan Serpong, Senin (4/3). Airin menjelaskan, di satu sisi, pihaknya tengah melakukan pengkajian potensi pendapatan lainnya. Tujuannya, kalau pendapatan besar, pastinya akan mandiri dalam hal keuangan. Tak lagi perlu menunggu bantuan pemerintah provinsi dan pusat. ”Kalau kita sudah mandiri dalam sisi keuangan pembangunan akan lebih cepat karena kita memiliki uang sendiri,” singkatnya. Pada bagian lain, Kepala Bapenda Kota Tangsel Dadang Sofyan, menuatakan tahun ini, pihaknya mendapatkan target Rp1,4 triliun. Sedangkan, dari PBB P2 mencapai Rp357 miliar. ”Kami sangat berharap mendapatkan dukungan penuh untuk bisa mencapai target tersebut. Minimal, sampaikan SPPT langsung ke wajib pajaknya. Ada sekitar 420 ribu lembar SPPT PBB-P2 dengan batas waktu jatuh tempo 31 Agustus,” tambahnya. Ia menyatakan, wajib pajak bisa melihat jumlah tagihannya secara online. Terkait jumlah tagihannya. ”Saya minta SPPT wajib didistribusikan langsung ke wajib pajak. Kalau tidak bisa ditemui atau tidak diketahui alamatnya. Surat penagihannya kembalikan ke kami,” katanya. Sebab, kata dia, belajar dari tahun lalu soalnya, tahun lalu ada komplain dari warga bahwa ada sejumlah SPPT tidak sampai ke warga. "Kita mendapatkan komplain bahwa SPPT belum diterima, supaya tak saling lempar,” kata Dadang, mengingatkan. (mol/esa)
Sumber: