Ketua TKD Ngaku Tak Kenal JARI 98
SERPONG-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangsel memanggil Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Kota Tangsel pasangan capres dan cawapres nomor 01, Iwan Rahayu, Kamis (28/2). Pemanggilan tersebut terkait dugaan money politics yang dilakukan relawan Jaringan Aktivis Reformasi Indonesia (JARI 98) di Tandon Ciater, Minggu (17/2). Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kota Tangsel Ahmad Jajuli mengatakan, pemanggilan Iwan Rahayu sebagai terlapor dugaan money politics yang dilakukan JARI 98. "Iwan Rahayu kita tanya lebih 30 pertanyaan sebagai TKD terkait money politics di Tandon Ciater," ujarnya kepada Tangerang Ekspres, Kamis (28/2). Jajuli menambahkan, setelah pemeriksaan tersebut akan dilakukan proses kajian dari semua yang diklarifikasi, baik dari pelapor, saksi-saksi, terlapor dan pihak terkait. Setelah itu akan dilakukan pleno dan dibawa ke Gakumdu untuk dilakukan rapat Sentra Gakumdu (SG2). Rapat tersebut akan menentukan apakah kasus tersebut diberhentikan atau dilanjutkan. "Kalau lanjut ya, prosesnya akan lanjut tahap ke penyelidikan. Kalau masuk penyelidikan masuk ke ranah Gakumdu yang anggotanya dari Bawaslu, polisi dan Kejari," tambahnya. Masih menurut Jajuli, bila kasunya lanjut maka perlu adanya proses penyelidikan lebih lanjut sebelum dibawa ke tahap selanjutnya. "Kajian ini butuh waktu 14 hari kerja," tuturnya. Sementara itu, Ketua TKD Kota Tangsel pasangan capres dan cawapres nomor 01, Iwan Rahayu mengatakan, sangat disayangkan dan kejadian itu seharusnya tidak diperbolehkan. "Pak Jokowi sering menyampaikan, mari sambut kampanye atau pesta demokrasi ini dengan kesenangan bukan dengan hal lain. Mari kita adu prestasi, bukan bagi-bagi duit," ujarnya. Iwan Rahayu menambahkan, reaksi TKD dengan adanya kejadian tersebut sangat menyayangkan dan ia tidak kenal dengan JARI 98. Agar hal tersebut tidak terjadi lagi, TKD memberi imbauan kepada relawan lain, yakni sekarang surat TKD dibagian bawahnya dikasih note. Inti note tersebut adalah seluruh tindakan yang melanggar aturan menjadi tanggung jawab relawan itu sendiri. "TKD tidak pernah menyarankan dan berikan informasi untuk berkampanye yang jelek-jelek dan seharusnya adu prestasi. Sampaikan kepada masyarakat keberhasilan-keberhasilan pemerintah dari pusat sampai daerah," tambahnya. Masih menurutnya, TKD tidak kenal dengan Jari 98, sehingga tidak ada sanksi yang diberikan kepada relawannya. Ia dipanggil sebagai ketua TKD dan memenuhi panggilan Bawaslu yang sudah menjalankan tugasnya. "Saya harap Bawaslu jalankan tugas dengan baik, kalau Bawaslu baik maka hasilnya akan baik, demikian sebaliknya," tuturnya. (bud/esa)
Sumber: