MA Kekurangan Hakim, Diminta Mulai Terapkan Teknologi e-Court

MA Kekurangan Hakim, Diminta Mulai Terapkan Teknologi e-Court

JAKARTA - Tidak hanya persoalan integritas yang kerap menjadi sorotan publik akibat rentetan kasus keterlibatan hakim dalam suap di sejumlah daerah. Mahkamah Agung (MA) juga mengakui banyaknya problem yang dihadapi saat ini, salah satunya kuantitas tenaga hakim di sejumlah daerah. Dalam Sidang Pleno Istimewa MA yang berlangsung di Jakarta Convention Center, kemarin (27/2). Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali menyatakan, pengadilan di Indonesia pada saat ini mengalami kekurangan tenaga hakim. Permintaan pengadilan di daerah untuk bersidang dengan hakim tunggal, menurut Hatta, karena banyak pengadilan yang hanya diisi oleh tiga hakim, sementara perkara yang masuk jumlahnya meningkat. " Banyak sekali kendalanya. Apalagi, kalau hakimnya perempuan, kemudian hamil, seperti di satu daerah pernah terjadi hakimnya dua perempuan dan hamil maka keduanya tidak bisa kerja karena cuti hamil," tambah Hatta. Untuk mengatasi kekurangan hakim di pengadilan-pengadilan daerah tersebut, Hatta menerbitkan surat izin sidang dengan hakim tunggal. Hatta mengatakan bahwa surat izin tersebut diterbitkan sesuai dengan permintaan pengadilan yang hanya memiliki tiga orang pejabat hakim, yaitu satu hakim ketua dan dua hakim anggota. Pada saat ini, kata dia, MA sedang melaksanakan pelatihan untuk sekitar 1.600 calon hakim yang dinyatakan lolos rekrutmen calon hakim pada tahun 2018. "Kalau mereka selesai pendidikan, mudah-mudahan bisa isi semua pengadilan baru dan pengadilan yang kekurangan hakim," ujar Hatta. Hatta pun berharap rekrutmen calon hakim dapat dilaksanakan setiap tahunnya dengan tujuan mengisi kekosongan hakim yang sudah memasuki masa purnabakti. Di tempat yang sama, Presiden Joko Widodo mendukung langkah terobosan MA yang diperlukan untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan sistem peradilan Indonesia. Presiden mengatakan banyak yang beranggapan bahwa yang berkuasa adalah mafia kasus, mafia peradilan. Banyak pula yang beranggapan bahwa keadilan tidak akan pernah ditemukan di ruang-ruang pengadilan. Ia berharap suatu ketika masyarakat akan merasakan secara nyata bahwa keadilan dapat terwujud di ruang pengadilan. Jokowi percaya dengan sinergi yang semakin kuat antara pemerintah, MA dan seluruh lembaga terkait maka kita akan segera mewujudkan cita-cita negara hukum. Dengan sinergi yang kuat, semua bersama-sama melanjutkan reformasi sistem hukum yang berkeadilan, pemberantasan mafia peradilan dan tindakan tegas kepada pelaku korupsi di lingkungan peradilan. Dalam kesempatan itu, Presiden Jokowi mengapresiasi MA yang mulai menerapkan layanan menggunakan teknologi informasi yaitu e-court. Ia menyebutkan melalui penerapan teknologi itu, pendaftaran perkara secara elektronik, pembayaran panjer uang perkara juga secara elektronik. Demikian pula dengan pemberitahuan pemanggilan persidangan, dilakukan secara elektronik. (dbs/ful/fin)

Sumber: