KPK Sita Berkas dan Periksa 10 Saksi, Rp11,2 M Disita dari Proyek SPAM

KPK Sita Berkas dan Periksa 10 Saksi, Rp11,2 M Disita dari Proyek SPAM

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah uang selama penyidikan terkait dengan kasus dugaan suap proyek-proyek pembangunan SPAM di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2017—2018. Juru bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, setelah dilakukan rekapitulasi, sampai dengan saat ini penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah uang yang diduga mengalir pada sejumlah pejabat di Kementerian PUPR terkait kasus tersebut. Sejumlah uang yang disita tersebut senilai Rp11,2 miliar, 23.100 dolar Singapura dan US$138.500. "Uang-uang yang disita tersebut terdiri dari sejumlah uang yang ditemukan saat kegiatan tangkap tangan yang dilakukan pada 29 Desember 2018," katanya, Rabu (13/2). Selain itu, uang tersebut didapat dari hasil pengembalian 16 orang pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian PUPR baik yang telah menjadi tersangka ataupun saksi pada PPK di beberapa proyek-proyek penyediaan air minum pada sejumlah daerah. "Kami menduga, masih terdapat aliran dana lain pada sejumlah pejabat terkait SPAM ini. Oleh karena itu, KPK mengingatkan pada semua pihak yang pernah menerima aliran dana tersebut agar secara kooperatif mengembalikan pada KPK. Sikap koperatif akan dihargai secara hukum," paparnya. Febri juga memaparkan, KPK terus melakukan pendalaman terkait dugaan suap pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Kali ini komisi antirasuah itu memeriksa 10 saksi. "Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi untuk dua tersangka berbeda FR dan YAS terkait tindak pidana korupsi suap pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya (Persero) Tbk," kata Febri. Dalam kasus itu, KPK telah mengumumkan dua tersangka, yakni mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya Fathor Rachman (FR) dan mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar (YAS). Sembilan saksi akan diperiksa untuk tersangka Yuly Ariandi Siregar, yaitu Kepala Divisi PT Waskita Karya Fathor Rachman, mantan Kepala Proyek JORR W1 dan Tol Cinere Jagorawi Seksi 1 PT Waskita Karya Yahya Mauludin, pensiunan PT Waskita Karya Tri Mulyo Wibowo, pegawai PT Waskita Beton Precast Agus Santoso. Selanjutnya, Kasi Administrasi Kontrak (Adkon) Proyek Bandara Kualanamu PT Waskita Karya Hendro Koesbiantoro, Adkon Proyek Kualanamu PT Waskita Karya Mujiman, Kepala Proyek Merak-Balaraja PT Waskita Karya FX Sutop Broto. Selanjutnya, Kepala Seksi Teknik dan Administrasi Kontrak Proyek Bendungan Jati Gede PT Waskita Karya Abdul Kholiq, dan Kepala Seksi Keuangan Proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai Benoa Paket 2 PT Waskita Karya Ronny Nawantoro. Sedangkan satu saksi lainnya untuk tersangka Fathor Rachman, yakni pegawai PT Waskita Karya Fakih Usman. Dalam penyidikan kasus ini, KPK telah menggeledah tiga lokasi di Jakarta, yakni rumah Dirut Jasa Marga Desi Arryani yang juga mantan Kepala Divisi, dan mantan Direksi PT Waskita Karya di Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Senin (11/2). Selanjutnya, dua rumah dari pensiunan PNS di Kementerian PUPR di Cipinang Melayu, Makasar, Jakarta Timur pada Selasa (12/2). Dari penggeledahan tersebut, disita sejumlah dokumen untuk kebutuhan pembuktian dugaan kontraktor fiktif di sejumlah proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya. Fathor Rachman dan Yuly Ariandi Siregar dan kawan-kawan diduga menunjuk beberapa perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek konstruksi yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya. Sebagian dari pekerjaan tersebut diduga telah dikerjakan oleh perusahaan lain, namun tetap dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh empat perusahaan subkontraktor yang teridentifikasi sampai saat ini. Diduga empat perusahaan tersebut tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak. Atas subkontrak pekerjaan fiktif itu, PT Waskita Karya selanjutnya melakukan pembayaran kepada perusahaan subkontraktor tersebut. Namun, selanjutnya perusahaan-perusahaan subkontraktor tersebut menyerahkan kembali uang pembayaran dari PT Waskita Karya kepada sejumlah pihak termasuk yang kemudian diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Fathor Rachman dan Yuly Ariandi Siregar. Dari perhitungan sementara dengan berkoordinasi bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, diduga terjadi kerugian keuangan negara setidaknya sebesar Rp186 miliar. Perhitungan tersebut merupakan jumlah pembayaran dari PT Waskita Karya kepada perusahaan-perusahaan subkontraktor pekerjaan fiktif tersebut. Diduga empat perusahaan subkontraktor tersebut mendapat pekerjaan fiktif dari sebagian proyek-proyek pembangunan jalan tol, jembatan, bandara, bendungan, dan normalisasi sungai. Total terdapat 14 proyek terkait pekerjaan fiktif tersebut.(rep/fin)

Sumber: