Mabuk, 2 Pemuda Perkosa Teman
SERPONG-Karena pengaruh alkohol dua pemuda nekat memerkosa gadis teman mereka nongkrong. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya pun diringkus polisi. Kedua pemuda itu yakni Suhto Wardi (30) warga Kampung Ciakir Hilir, Pagedangan, Kabupaten Tangerang dan Saepul (25) warga Kampung Manuntung, Legok, Kabupaten Tangerang. Mereka, menggagahi teman nongkronya pada 18 Januari lalu. Kini, keduanya meringkuk di tahanan Mapolres Tangsel. Keduanya diringkus satu minggu setelah memperkosa MHK (17) warga Citra Indah Bukit Hijau, Kabupaten Sukamaju, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan mengatakan, pelaku dan korban merupakan satu teman tongkrongan di Pagedangan, Kabupaten Tangerang. "Peristiwa pemerkosaan terjadi sekitar pukul 00.30 WIB di semak-semak di Desa Medang Lestari, Pagedangan dan pelaku kita ringkus satu minggu kemudian berkat laporan dari ibu korban, EA," ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Tangsel, Selasa (23/2). Ferdy menambahkan, kedua pelaku dihadiahi timah panas. Lantaran, saat hendak diringkus berusaha melawan anggotanya dan hendak melarikan diri. Ferdy melanjutkan, awal kejadian korban diajak oleh kedua teman korban yang bernama Selvi dan NTA untuk nongkrong bersama dua pelaku. Setelah nongkrong dan larut malam, kedua teman korban pulang. Namun, korban belum mau pulang. Tak lama, korban diajak jalan-jalan menggunakan satu motor oleh kedua pelaku menuju sekitar wilayah Kecamatan Pagedangan. Pada saat itu, yang mengendarai motor adalah pelaku Saepul, pelaku Suhto berada di belakang dan korban berada di tengah. Sampai di tempat sepi, Saepul menghentikan motornya, dan keduanya langsung memeluk korban sambil memegang tangan korban serta membekap mulutnya. "Merasa tidak puas pelaku langsung membuka celana korban dan terjadi persetubuhan terhadap korban secara bergantian di semak-semak tak jauh dari lokasi motor berhenti," tambahnya. Ferdy menjelaskan, usai menyetubuhi korban, korban diantarkan sampai lokasi dekat rumah korban. "Setelah itu korban menceritakan peristiwa tersebut keteman korban yang dilaporkan keorangtua korban satu minggu kemudian. Selanjutnya orangtua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tangsel," jelasnya. Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho mengatakan, setelah mendapat laporan, anggotanya langsung bergerak meringkus pelaku di tempat berbeda. "Hasil pemeriksaan sebelum melakukan aksinya pelaku terlebih dahulu minum minumal beralkohol," ujarnya. Alexander menambahkan, pelaku diancam Pasal 81 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman Penjara 15 Tahun. "Korban ini masih kelas 2 SMA dan kondisinya saat ini masih trauma atas kejadian yang dialaminya," tambahnya. (bud)
Sumber: