Dishub Kaji Ulang Perbup 47, Truk Bersumbu 2 Boleh Melintas

Dishub Kaji Ulang Perbup 47, Truk Bersumbu 2 Boleh Melintas

TIGARAKSA – Peraturan Bupati Nomor 47 tahun 2018 masih menjadi polemik. Beberapa warga dari Kecamatan Pagedangan dan Legok merasa dirugikan dengan adanya aturan tersebut. Untuk mengatasi persoalan tersebut, Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, menggelar pertemuan pembahasan peraturan tentang pembatasan jam opersional truk tanah, pasir, dan batu. Pertemuan  antara Pemkab Tangerang dengan para pelaku usaha ganjur/ pengepul batu serta pelaku usaha pangkalan di wilayah Legok dan Pagedangan Kabupaten Tangerang, dilaksanakan di Gedung Bupati Tangerang lantai 1, sekitar pukul 09.30 hingga 11.45 WIB, Senin (4/2). Selain bupati, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, serta Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang ikut serta dalam pertemuan tertutup bagi wartawan. Adapun masyarakat Legok yang hadir dalam pertemuan sebanyak 80 orang. Seusai pertemuan. Zaki mengatakan, Pemkab Tangerang terus melaksanakan perbup tersebut. Serta tidak akan mengubah jam opersional yang sudah ditetapkan. Hanya kedepan akan disesuaikan untuk penggunaan truk bertonase dibawah delapan ton. “Saya tegaskan Perbup 47 Tahun 2018 tidak mungkin kita tarik, yang bisa kita lakukan adalah bagaimana penyesuaian tehadap perbup tersebut. Salah satunya penggunaan truk bersumbu tidak lebih dari dua yang tadinya bersumbu lebiih dari tiga,” katanya. Selain itu, Zaki mengaku telah mendpat dukungan dari pihak Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), untuk mulai menggunakan truk bertonase dibawah delapan ton. Menurutnya, dilihat dari sudut pandang bisnis penggunaan truk bertonase kecil tidak membuat bankrut. “BPTJ juga sepakat merubah mindset bahwa truk besar tidak digunakan kembali dan beralih ke truk bertonase kecil yang dua sumbu ke bawah. Secara bisnis tinggal dijual saja truk besar ganti ke truk kecil buat DP kredit,” lanjutnya. Selain itu, Zaki menawarkan solusi, anak para pelaku usaha ganjur ataupun sopir truk dapat bantuan beasiswa tingkat SD dan SMP secara gratis dan menyeluruh. “Mereka menyampaikan perekonomiannya terganggu, kalau ada anak-anak mereka yang terganggu sekolahnya sampaikan kepada camat setempat biar kita bisa bantu khususnya jenjang SD dan SMP. Kita kasih penuh dan menyeluruh mulai dari seragam sampai ke perlengkapan sekolah,” imbuhnya. Sementara, Tata Suharta, Kepala Dusun Desa Malangnengah, mengatakan, meminta kepada Bupati Tangerang untuk menambah jam operasional truk karena kebijakan jam opersional yang saat ini diterapkan dinilai belum menguntungkan secara ekonomi. “Saya memohon kepada Bupati Tangerang dan Bogor untuk dipikirkan masyarakat kecil yang terdampak akibat perbup Tangerang. Jujur saya tadi mengeluarkan air mata saat wagra saya menyampaikan kepada bupati soal pendapatannya yang biasa dapat Rp100 ribu per hari, kini hanya mendapatkan Rp50 ribu per hari dirasa susah. Ini hanya keinginan bukan menghapus perbup,” aku Tata, kepada awak media seusai pertemuan. Tata mengaku, sudah bukan saatnya adu kajian perihal perbup yang dilontarkan Dishub Kabupaten Tangerang. Ia melihat, terjadi kemacetan saat uji coba perbup tersebut. Sehingga adu kajian dinilai bukan solusi efektif.        “Ini sudah bukan adu kajian, saya lihat di lapangan saat uji coba selama satu minggu. Malah menambah kemacetan. Jadi timbul masalah baru, dan bagi saya adu kajian bukan solusi,” akunya. Senada, Supriadi Ketua Forum Masyarakat Legok-Parungpanjang, mengatakan, kecewa dengan pertemuan tersebut yang menurutnya belum mencapai titik temu. Sehingga, hasil dari pertemuan tersebut belum mencapai akar permasalahan yang dikeluhkan pelaku usaha ganjur serta pangkalan tanah, pasir, dan batu. “Kalau para ganjur merasa sudah terusik kepentingan perutnya. Belum ada titik temu akan tetapi mudah-mudahan bupati merevisi jam tayang truk tanah. Saya sangat  kecewa dengan pertemuan tadi karena belum ada hasil. Untuk beasiswa hanya hanya beberapa orang yang terkena, sedangkan yang lainnya gimana,” pungkasnya. (mg-10/mas)

Sumber: