Camat dan Lurah Harus Cekatan
SERPONG UTARA-Pemerintah Kota Tangsel gelar rapat koordinasi camat, lurah dan sekertaris kelurahan. Acara yang digelar di Hotel Soll Marina Serpong tersebut dihadiri Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany, Kepala Kejaksaan Negeri Tangsel, Bima Suprayoga dan Kepala Direktorat Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerjasama Kementrian Dalam Negeri, Sugiarto serta seluruh camat dan lurah se-Tangsel. Dalam sambutannya, Walikota Tangsel Airin mengatakan, dengan ditetapkannya UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah tentunya camat dan lurah harus mengerti peranan dan tugasnya di masyarakat. “Ada beberapa hal yang harus diperhatikan camat dan lurah yaitu harus menagusai konsep dasar dan peraturan UU dan harus mampu cepat tanggap dalam merespons permasalahan yg muncul di mayarakat,” ujarnya. Airin menambahkan, saat ini camat dan lurah juga telah diberikan tugas untuk melaksanakan urusan pemerintahan umum yang dilimpahkan oleh walikota. “Ada beberapa tugas tambahan yang harus dilaksanakan para aparatur pemerintahan seperti pembinaan wawasan, pembinaan persatuan, pembinaan kerukunan umat beragama, penangan konflik dan pengembangan kehidupan sesuai Pancasila,” tambahnya. Airin juga berharap, nantinya tugas yang dilimpahkan kepada camat dan lurah agar bisa dijalankan sebaik mungkin di lingkungan wiliyahnya masing-masing. “Kami yakin, peningktan kualitas camat dan lurah akan berbanding lurus dengan peningkatan kualitas pembangunan dan kemasyarakatan kepada rakyat di wilayahnya dan mampu meningkatkan kualitas hidup,” harapnya. Sementara itu dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangsel, Bima Suprayoga mengatakan, paradigma yang dulu menjadi acuan pemerintahan harus berubah dan harus mengedepankan persatuan dan kesatuan. “Pola berpikir harus berubah karena aparatur pemerintahan dan kejaksaan itu adalah sahabat yang tak dapat dipisahkan, kami ada untuk melayani aparatur pemerintahan agar memiliki sistem pertahanan yang kuat,” ujarnya. Bima menambahkan, Kejari akan terus membantu dan mengarahkan agar sistem pemerintahan dapat berjalan secara optimal. “Di Tangsel ini kasus yang paling banyak terjadi adalah narkoba dan korupsi. Tapi, walaupun demikian para camat dan lurah tak perlu takut, karena tugas kami di sini untuk mengawal dan mengarahkan aparatur pemerintahan di segala kegiatan,” tambahnya. Dalam kesempatan itu Bima juga mengarahkan, agar dana yang nantinya turun yang dikhususkan untuk kelurahan dapat dimanfaatkan dengan baik. “Kalau dibilang besar tapi tidak kecil kalu dibilang kecil tapi ya lumayan, intinya harus berusaha agar dana kelurahan tersebut dapat terserap dan memberikan manfaat yang besar,” harapnya. Acara yang berlangsung sekitar empat jam tersebut diikuti oleh lima puluh empat kelurahan dan tujuh kecamatan se-Tangsel. Dalam acara rapat koordinasi itu juga Kepala Direktorat Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerjasama Kementrian Dalam Negeri, Sugiarto mengatakan. Aggaran yang ditujukan untuk tiap-tiap kelurahan itu memiliki dasar hukum sesuai UU ketatanegaraan. Terkait dana kelurahan sudah diamanatkan dan memiliki dasar hukum di UU nomor 23 tahun 2014 pasal 230 dan UU nomor 12 tahun 2018 tentang APBN dan di perkuat di 2019 di pasal 11,” ujarnya. Sugiarto menambahkan, anggaran yang nantinya di berikan sudah memiliki kegiatan yang diusulkan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) yang arahnya kepada sumber daya manusia. “Termasuk yang pertama kaitannya dengan prasarana pemukiman, salah satunya seperti jaringan air minum, drainase, selokan, sumber resapan termasuk sarana prasarana lainnya,” tambahnya. Sugiarto juga berharap, agar dana tersebut dapat dialokasikan secara merata dan optimal dalam penerapanya. “Saya juga berharap untuk dana kelurahan yang telah diterima agar digunakan sebaik-baiknya, jangan sampai terjadi salah sasaran,” harapnya. (mg-4)
Sumber: