BPJS Kesehatan Bukan Kewenangan Walikota

BPJS Kesehatan Bukan Kewenangan Walikota

TANGERANG-Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (STISIP) Yuppentek Bambang Kurniawan menilai, tuntutan mahasiswa ke Pemkot Tangerang sulit direalisasikan. Karena kebijakan BPJS Kesehatan merupakan kewenangan pemerintah pusat. “Mereka (mahasiswa,red) mendorong agar pelayanan dasar kesehatan yang dilaksanakan di Kota Tangerang dapat terpenuhi, tanpa harus terintegrasi dengan BPJS Kesehatan," ungkap Bambang. Menurutnya, hal tersebut bertentangan dengan Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Pasal 102 yang menyebutkan jaminan kesehatan di daerah harus diintegrasikan dengan BPJS Kesehatan. Ditambahkan Bambang, usulan mahasiswa untuk menyelenggarakan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) secara mandiri memiliki tujuan baik. Namun, sulit untuk direalisasikan karena bertentangan dengan Perpres. Mereka menginginkan model pelayanan kesehatan tanpa syarat apa pun. ”Dulu ada kartu Multiguna. Mahasiswa berobat cukup pakai KTP saja. Tapi, saat ini sulit direalisasikan Pemkot Tangerang, karena melawan Perpres,” ujarnya. Menurutnya, tuntutan mahasiswa dalam aksi ini, yaitu membebaskan pelayanan kesehatan tanpa syarat dan atau tanpa menintegrasikan dengan BPJS bisa direalisasikan jika saja, pemerintah pusat melakukan amandemen terhadap perpres No 82 Tahun 2018 khususnya di pasal 102. Pasal tersebut menyebutkan bahwa Jamkesda di daerah harus diintegrasikan dgn BPJS Kesehatan. Sementara pelayanan BPJS Kesehatan di rumah sakit dirasakan masih belum optimal atau memuaskan masyarakat. Bambang menyarankan agar pihak pemkot dan mahasiswa bisa berkolaborasi untuk mewujudkan pelayanan kesehatan yang ideal. "Kedua belah pihak memiliki itikad yang baik sebenarnya, antara memperjuangkan hak dasar kesehatan masyarakat dan mewujudkan clean government. Titik temu dari itikad baik ini yang seharusnya bisa diwujudkan sama-sama antara kedua belah pihak. Koordinasi menjadi kunci dari solusi atas persoalan ini," tuturnya. (abd)

Sumber: