Pengemudi Ojol Edarkan Sabu
TANGERANG - Ahmad Rifa (26) harus mendekam di sel tahanan Polsek Tangerang. Pengemudi ojek online ini kedapatan menjual narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Pinang.
Ahmad ditangkap berdasarkan infromasi warga, pada saat anggota Polsek Tangerang sedang melakukan observasi di wilayah Pinang. Warga melaporkan bahwa ada sebuah rumah kontrakan yang beralamat jalan Bintang RT 03 RW 04, Kelurahan Pinang, Kecamatan Pinang, kerap digunakan sebagai tempat transaksi jual beli narkoba.
Tidak perlu waktu lama, anggota Resmob Polsek Tangerang mencurigian Ahmad yang turun dari motor di depan gang lalu menuju sebuah rumah kontrakan. Setelah sampai, anggota Polsek Tangerang langsung melakukan penangkapan dan menggeledah pelaku. Petugas menemukan dua buah narkoba jenis sabu yang sudah dibungkus dalam plastik clip.
Menurut Kapolsek Tangerang Kompol Ewo Samono, anggotanya saat itu sedang melakukan observasi di wilayah Kecamatan Pinang, pada saat observasi ada warga melaporkan sebuah rumah kontrakan yang dicurigai sebagai tempat transaksi narkoba.
"Pelaku ditanggkap di rumah kontrakan yang diduga sebagai tempat transaksi narkoba. Karena ada warga yang melaporkan kepada anggota kami bahwa ada rumah kontrakan yang diduga sebagai tempat transaksi jual beli narkoba,"ujarnya.
Ewo menjelaskan, pelaku mendapatkan sabu itu dari kedua temanya yang bernama RS (23) dan Opung (34) yang saat ini tengah menjadi daftar pencarian orang (DPO) dari Polsek Benteng.
"Pelaku mendistribusikan sabu ini di wilayah Ciledug dan Cipondoh. Kegiatan pelaku sehari-hari ini sebagai ojek online dan kami tangkap karena akan melakukan transaksi jual beli sabu yang dibawa pelaku,"ungkapnya.
Lanjut Ewo, dari tangan pelaku, disita barang bukti berupa dua bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 2 gram dan satu buah handphone yang digunakan untuk komunikasi menjual narkoba.
"Kami akan terus melakukan pengembangan dan mencari kedua orang teman pelaku yang saat ini menjadi DPO kami. Saat ini kami belum menemukan indikasi barang tersebut dari tahanan yang ada di Kota Tangerang, akan tetapi dari kedua orang temannya yang saat ini menjadi buron,"paparnya.
Atas perbuatanya, Ahmad kini mendekam di Mapolsek Benteng dan dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan kurungan penjara 5-9 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar hingga Rp10 miliar. (mg-9)
Sumber: