Waspadai “Domisili dan Surat Pindah Bodong” di PPDB

Waspadai “Domisili dan Surat Pindah Bodong” di PPDB

JAKARTA – Dinilai lebih banyak mudarat daripada manfaat, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), secara resmi telah menghapus jalur Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Hal ini disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dalam konferensi pers Permendikbud No. 51 Tahun 2018 tentang PPDB2019, di Gedung Kemendikbud, Jakarta. "SKTM itu justru banyak disalahgunakan keluarga mampu untuk mendapatkan sekolah favorit mereka. Padahal sebenarnya SKTM awalnya dibuat untuk melindungi anak-anak dari keluarga tidak mampu agar mereka tetap mendapatkan haknya untuk bersekolah," tegas Muhadjir. Kemendikbud menambahkan, menimbang evaluasi PPDB 2018 yang melihat SKTM lebih banyak mudarat daripada manfaatnya maka melalui Permendikbud baru ini pemerintah memutuskan untuk menghapus jalur SKTM. Kami menerima banyak masukan dari para kepala daerah dan evaluasi pelaksanaan PPDB tahun lalu. Melihat lebih banyak mudarat daripada manfaat maka pemerintah memutuskan untuk menghapus SKTM dalam PPDB 2019," ujar Kemendikbud. Selanjutnya dalam peraturan menteri terbaru, hanya akan mengenal tiga jalur yakni, jalur zonasi dengan kuota minimal 90 persen, jalur prestasi dengan kuota maksimal lima persen, jalur perpindahan dengan kuota maksimal lima persen Kuota zonasi baru ditentukan berdasarkan domisili berdasarkan alamat Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan minimal satu tahun. Dalam PPDB 2018 lalu, kuota domisili masih ditentukan berdasarkan alamat KK yang diterbitkan enam bulan sebelumnya. Keputusan ini dilakukan Kemendikbud untuk menghindari 'mutasi' dadakan yang dilakukan orangtua. Trik ini kerap dilakukan orangtua yang sengaja pindah domisili karena memang mengincar sekolah favorit bagi anaknya di tahun ajaran baru. Padahal, Mendikbud menyampaikan salah satu tujuan sistem zonasi ini adalah untuk menghindari mindset sekolah favorit sehingga dapat meratakan kualitas pendidikan di seluruh sekolah pemerintah. Selain mutasi alamat 'dadakan' hal lain rawan penyimpangan adalah Jalur Perpindahan (Orangtua). Sedianya jalur ini ditujukan bagi siswa berdomisili di luar zonasi dengan alasan perpindahan tugas orangtua atau wali peserta didik. "Kami mengakomodir masukan banyaknya anak-anak prajurit TNI maupun PNS yang berpindah sekolah mengikuti penugasan orangtua mereka," jelas Muhadjir Effendy. Jalur Perpindahan Orangtua ini harus dilengkapi dan dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, perusahaan yang mempekerjakan. Kemendikbud menegaskan pihaknya telah melakukan langkah-langkah antisipasi menghadapi hal ini. (jpnn/mas)

Sumber: