Iuran Pangkal Ilegal Dalam Penerimaan Siswa Baru SDN/SMPN

Iuran Pangkal Ilegal Dalam Penerimaan Siswa Baru SDN/SMPN

SERPONG-Tak lama lagi tahun ajaran baru datang. Jelang musim penerimaan siswa baru ini, Pemkot Tangsel memastikan tak ada pungutan dalam proses pendaftaran itu. Dalam kata lain, segala bentuk pengutan mengatasnamakan uang pangkal, ilegal. Aturan ini, ditegaskan Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie saat, menyosialisasikan persiapan penerimaan siswa baru tahun 2017 yang digelar di GedunG Serba Guna Global Islamic School, Jumat (19/5). Pak Ben, sapaan akrabnya Benyamin Davnie, dengan tegas Pemkot Tangsel melarang sekolah memungut biaya dengan alasan uang gedung atau uang pangkal. “Itu ilegal dan tidak bisa di Kota Tangsel. Di sini (Tangsel, red) sekolah gratis. Maka, jangan main-main untuk melakukan hal tersebut. Semua sudah ada dalam aturan Permendikbud, lakukan saja sesuai aturan yang ada,” tegasnya, usai memberi pengarahan. Pak Ben memastikan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) akan diawasi dengan ketat. Agar, senantiasa mengingatkan sekolah untuk tidak melakukan pungutan terhadap siswa. Ia juga tak mau memberikan statemen soal sanksi yang akan diberikan apabila terjadi pelanggaran oleh sekolah. “Jangan bicara kalau ada sekolah yang melakukan pungli bagaimana. Adukan ke saya. Langsung akan saya temui dan tindak tegas,” katanya. Bahkan, Pak Ben memastikan, sekolah harus bertanggung jawab dengan apa yang telah dilakukannya. Jika sekolah telah memungut uang dari siswa maka, harus dikembalikan dalam bentuk uang. “Harus  tanggung jawab kembalikan seluruh kerugian orangtua. Pungutan uang pangkal itu ilegal,” tegas Pak Ben, sambil berjalan menuju kendaraannya. Sementara itu, Plt Kepala Dindikbud Taryono menjelaskan, pihaknya sudah bekerja sama dengan seluruh pengawas sekolah untuk memantau berjalannya PPDB. Dengan tugas utama terkait pungutan uang pangkal. “Kami akan mengawasi dengan serius. Hingga kini, tidak ada sekolah yang memungut biaya uang pangkal. Jika ada segera adukan, kami komitmen untuk melakukan tindakan tegas,” katanya. Mantan Sekretaris Dishub ini menjelaskan, untuk tahun ini ada 23 ribu pelajar yang akan masuk ke tingkat SD. Sayangnya, SD Negeri di Kota Tangsel hanya mampu menampung 6.500 pelajar. Sedangkan pelajar lulus SD naik ke tingkat SMP berjumlah sekitar 21 ribu pelajar. Daya tampung SMP negeri hanya sekitar 6.336 kursi. “Maka di sini saya sudah meminta sekolah swasta untuk dapat bersinergi dengan kami,  menampung anak-anak kami memberikan kesempatan untuk tetap mengenyam pendidikan,” tuturnya. (bun/esa)

Sumber: