KPK siap Panggil Mendagri

KPK siap Panggil Mendagri

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mulai terusik. Dugaan suap izin pembangunan Meikarta, menyeret namanya. Ini setelah Bupati Bekasi (nonaktif) Neneng Hasanah Yasin buka suara saat dihadirkan menjadi saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Senin (14/1) lalu. Tak pelak, pernyataan ini pun memancing reaksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Untuk memperdalam keterlibatan orang-orang penting dalam pusaran kasus yang terus menyita perhatian publik. Juru Bicara KPK, Febri Diansyah angkat bicara. Pihaknya siap memanggil Tjahjo Kumolo sejauh penyidik membutuhkan keterangannya dalam proses penanganan perkara. Namun, menurutnya, untuk saat ini pemeriksaan terhadap Tjahjo belum bisa dilakukan mengingat penyidik masih mendalami fakta-fakta yang muncul dalam persidangan. Jadi ketika belum dibutuhkan maka proses penyidikan akan berjalan melalui kegiatan-kegiatan yang lain," ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (16/1). Saat ini, lanjut Febri, fokus penyidik yakni mendalami pertemuan antara tersangka Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin, Dirjen Otda Kemendagri Soni Sumarsono, dan perwakilan pengembang proyek Meikarta PT Lippo Cikarang di Kantor Ditjen Otda Kemendagri. Karena, diakuinya, KPK telah mengantongi bukti perizinan Meikarta bermasalah pada aturan tata ruang. Tentu kami ingin tahu apa kewenangan dari Kemendagri di sana. Juga apakah ada arahan-arahan atau ada pembahasan-pembahasan yang dilakukan terkait dengan perizinan tersebut, tukasnya. Sebelumnya, Tjahjo Kumolo mengaku siap memberikan pernyataan jika dipanggil penyidik KPK mengenai kasus Meikarta. Ia mengaku kerap menghubungi Neneng Hasanah Yasin jika menemukan permasalahan terkait proyek Meikarta. " Kalau saya diperlukan kesaksian, saya siap hadir. Soal di kemudian hari ada masalah, itu bukan kewenangan Kemendagri," singkatnya di kompleks DPR RI. Terpisah, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Bahtiar Baharuddin membenarkan adanya permintaan Mendagri kepada Bupati Bekasi mengenai pengurusan perizinan Meikarta. Namun, dirinya menggarisbawahi, perizinan agar diselesaikan sesuai ketentuan aturan yang berlaku. Bahtiar menjelaskan, pihaknya tidak memiliki kewenangan mengenai teknis perizinan Meikarta. Menurutnya, kewenangan tersebut berada pada tangan Bupati Bekasi melalui rekomendasi Gubernur Jawa Barat. "Polemik perizinan saat itu semakin ramai dalam pemberitaan, yang mengangkat perbedaan pandangan dan sikap antara Pemprov Jabar dan Pemkab Bekasi yang semakin memanas," tukasnya. Menurut Bahtiar, dasar hukum keterlibatan Kemendagri dalam perizinan Meikarta bukan pada aspek teknis. Akan tetapi, lebih mengarah pada aspek pembinaan penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014. "Sedangkan posisi Kemendagri hanya bisa memfasilitasi untuk meminimalisir polemik kewenangan Pemprov Jabar dengan Pemkab Bekasi serta sebagai upaya pembinaan memperkuat sinergitas kedua level pemerintahan tersebut dalam pelayanan publik," jelasnya.(riz/fin/ful)

Sumber: