9 Transaksi, 2 Kali di Singapura

9 Transaksi, 2 Kali di Singapura

SURABAYA - Vanessa Angel kembali mendatangi Mapolda Jatim untuk memenuhi wajib lapor dan diperiksa sebagai saksi, Senin (14/1). Vanessa diperiksa selama 9 jam atas kasus yang masih sama yakni prostitusi online. Direskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan mengatakan dari hasil data digital forensik dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tercatat 9 kali transaksi Vanessa. "Peran VA dalam hal ini sebagai penyedia dari pada yang melakukan prostitusi," ucap Yusep, Senin (14/1). Ia menyebutkan, 9 kali transaksi itu ada di tiga kota. Dua kali di Singapura pada Februari 2018, satu kali di Kota Surabaya dan 6 kali di Jakarta. "Dari 9 kali transaksi, Vanessa difasilitasi 6 mucikari," jelasnya. Polisi dengan tiga melati di pundak itu membeberkan dari hasil data digital forensik memang benar ada tiga rentetan aliran uang sebelum ditransfer ke Vanessa. Rentetan tersebut masih dikembangkan dan didalami. Dijelaskan, Yusep, dari kesembilan kali aktivitas prostitusi itu, data angka tarifnya sama dengan yang digerebek saat di Kota Surabaya. "Angka yang sama, artinya yang diterima saudara VA, angka mutlaknya dari mucikari TN adalah Rp 80 juta dan didistribusikan ke mucikari lainnya penghubung yang menyediakan," bebernya. Yusep menegaskan, akan mendalami transaksi keuangan, dan mensinkronkan dengan data registrasi telepon, Dispenduk dan rekening untuk membuka dengan siapa saja transaksi tersebut dilakukan. Disinggung terkait 6 artis yang dipanggil apakah sudah memberikan konfirmasi, ia mengatakan sudah ada dua artis. "Sudah dua, Kamis (17/1) konfirmasi akan datang inisial R dan F," tegasnya. Sebelum diperiksa, Vanessa didampingi kuasa hukumnya sekitar pukul 10.10 WIB di gedung Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim. Saat disapa wartawan, artis FTV yang memiliki nama asli Vanessa Adzania itu hanya diam. Tak sepatah kata pun keluar dari bibir mungilnya itu. Dia tampak mengenakan kemeja warna putih dan celana warna hitam. "Kasih jalan ya kasih jalan," ujar salah satu anggota Siber Ditreskrimsus Polda Jatim. Dari pantauan Radar Surabaya, Vanessa diperiksa mulai dari pukul 10.30 hingga sekitar pukul 19.00 WIB. Dia keluar sekitar pukul 19.15 didampingi kuasa hukum dan mendapatkan pengawalan ketat anggota Siber Ditreskrimsus Polda Jatim. Saat berjalan keluar, perempuan berusia 27 tahun itu tampak tenang meski dengan wajah menunduk. Dia juga sesekali tersenyum kecil kepada sejumlah awak media yang terus menyorotnya. "Tadi sudah diperiksa. Selebihnya saya serahkan ke penyidik dan selebihnya ke kuasa hukum," kata Vanessa lalu buru-buru masuk mobil. Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan pada Senin siang juga turut mengecek penyidikan di ruang Siber Ditreskrimsus Polda Jatim. Pengecekan itu dilakukan karena kasus prostitusi online ini menjadi perhatian kalayak umum. Luki mengatakan dari pantauannya, Vanessa diperiksa oleh Polisi Wanita (Polwan). Dia memastikan penyidikan sesuai prosedur dan profesional. Dia juga menyebutkan kemungkinan tersangka atas kasus prostitusi online yang melibatkan artis dan model akan bertambah. "Anggota masih di Jakarta, yang jelas bisa bertambah, lebih dari dua. Kita akan pilah-pilah," ujar Jenderal polisi bintang dua itu . Sedangkan Vanessa yang kembali diperiksa, terkait pendalaman kasus prostitusi online yang menyeret sederet artis. Ia memastikan nanti hasil pemeriksaan akan mempengaruhi status Vanessa. Masih di tempat yang sama, kuasa hukum Endang Suhartini, Frangky Desima Waruwu mengungkapkan pihaknya sudah mengajukan surat penangguhan penahanan. "Iya hari ini sudah kami ajukan, dasar kami melakukan pengajuan penangguhan penahanan karena ancaman di bawah lima tahun penjara, itu hak tersangka dan bisa diwakilkan kuasa hukum," terang Franky. Seperti diketahui, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil mengungkap prostitusi online yang melibatkan dua artis dan model ibu kota, Vanessa Angel dan Avriellya Shaqqila dan, dua mucikari pada Sabtu (5/1). Vanessa ditangkap saat berduaan di kamar hotel berbintang di Kota Surabaya dengan seorang lelaki hidung belang. Selain itu polisi juga menangkap Endang Suhartini alias Siska dan saksi AH di hotel tersebut. Kemudian tim juga menangkap Avriellya Shaqqila di pintu keluar Tol Waru, saat hendak menuju hotel yang sama. Termasuk menangkap Tantri di salah satu apartemen Jakarta. Dalam kasus itu polisi masih menetapkan dua tersangka yakni Tantri dan Endang Suhartini. (rus/rud)

Sumber: