Penjual Miras di Rumah Kontrakan Meresahkan

Penjual Miras di Rumah Kontrakan Meresahkan

SEPATAN – Peredaran minuman keras (miras) di Kampung Oja, RT 01/01 dan 03/01, Desa Pisangan Jaya, Kabupaten Tangerang sangat meresahkan masyarakat. Peredaran miras tersebut terjadi di rumah-rumah kontrakan. Pemerintah Desa Pisangan Jaya, sigap dengan mengumpulkan seluruh pemilik rumah kontrakan. Karena peredaran miras ini sangat meresahkan. Saadudin, Kepala Desa (Kades) Pisangan Jaya menjelaskan, selama ini masyarakat merasa resah dengan peredaran miras di rumah-rumah kontrakan. “Puncaknya kami didatangi masyarakat. Tujuan kedatangan mereka, meminta untuk mengusir para penghuni kontrakan yang menjual miras,” jelasnya. Saat ini, Saadudin menyampaikan, masyarakat merasa terganggu dengan aktivitas penghuni kontrakan yang menjual miras di rumah kontrakan. Bahkan, ketika warga menegur, malahan tamu dari penghuni rumah kontrakan yang lebih marah. Selain itu, lanjutnya, masyarakat merasa risih dengan tingkah laku perempuan penjual miras yang sering berpakaian minim, sambil menghisap rokok di tempat umum pada siang hari. Tentu, sambungnya, hal tersebut khawatir menjadi contoh yang tidak baik, bagi anak-anak di sekitar rumah kontrakan. “Tak hanya itu, perempuan-perempuan penjual miras sering menerima tamu diatas Pukul 01.00 WIB, yang ingin membeli miras,” tambahnya. Sekarang, dirinya sudah menghimbau kepada pemilik rumah kontrakan yang menyewakan rumah tersebut kepada penjual miras, agar memindahkan mereka, ini berdasarkan hasil pertemuan antara pihaknya, pemilik rumah kontrakan dan masyarakat. “Saya mengundang seluruh pemilik rumah kontrakan ke Kantor Desa Pisangan Jaya, walaupun tidak semua rumah kontrakan ditempati penjual miras. Ini sebagai upaya pencegahan permasalahan yang sama,”ujarnya. Sujana, seorang warga menyampaikan, masyarakat sudah geram dengan tingkah penghuni rumah kontrakan yang berani menjual miras di dalam rumah kontrakan di Kampung Oja. Padahal, ungkapnya, peredaran miras sudah dilarang. “Jadi kami minta penghuni kontrakan yang jual-jual miras diusir (dipindahkan-red) saja,” kata Sujana, dengan nada kesal. Rohim, seorang pemilik kontrakan, mengaku bersedia memindahkan penghuni rumah kontrakan yang menjual miras di dalam kontrakan miliknya di Kampung Oja RT 03/01, Desa Pisangan Jaya. Namun, menurutnya, saat ini kontrakan sebanyak lima pintu dengan harga sewa Rp300 ribu per bulan, milikinya tidak ada ditempati penjual perempuan penjual miras. “Untuk saat ini, rumah kontrakan milik saya belum pernah ditempati penjual miras. Tapi, kalau ada yang begitu pasti saya usir. Mudah-mudahan, yang lain juga sependapat dengan saya,” ucapnya. (mg-2/mas)

Sumber: