Suap Meikarta, KPK Panggil Soni Sumarsono

Suap Meikarta, KPK Panggil Soni Sumarsono

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta di Cikarang, Jawa Barat. Kali ini, tim penyidik menghadirkan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri), Soni Sumarsono. Soni dimintai keterangan terkait keterlibatan tersangka Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin. Ditemui setelah pemeriksaan, Soni mengaku diberondong 15 pertanyaan seputar perizinan pembangunan proyek Meikarta oleh penyidik. "Intinya terkait dengan regulasi dan rekomendasi gubernur terkait dengan perizinan. Substansinya pembangunan (Meikarta) sudah berjalan sementara perizinan belum lengkap," ujar Soni di Kantor KPK, Kamis (10/1). Soni menjelaskan, penyidik juga meminta keterangan soal pertemuan yang digelar antara pihaknya dengan perwakilan PT Lippo Cikarang, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat, dan Bupati Neneng beserta stafnya di Kantor Ditjen Otda Kemendagri. Rapat tersebut membahas soal perizinan pembangunan proyek Meikarta seperti yang terungkap dalam dakwaan Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro. Dikatakan Soni, rapat tersebut digelar sebagai tindak lanjut hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI. Juga, atas inisiatif Ditjen Otda Kemendagri untuk menyelesaikan polemik perizinan Meikarta antara Pemprov Jawa Barat dengan Pemkab Bekasi. Setelah rapat dilaksanakan, Ditjen Otda kemudian melayangkan surat kepada gubernur saat itu, Ahmad Heryawan. Isinya yakni mendorong agar menyelesaikan permasalahan perizinan sebaik-baiknya serta menerbitkan rekomendasi dengan catatan. "Memberikan rekomendasi dengan catatan artinya selama semua persyaratan-persyaratan terpenuhi, silakan pembangunan dilakukan," jelasnya. Namun, sepengetahuan Soni, rekomendasi perizinan Meikarta belum ada sampai saat ini. Pasalnya, pihak Ditjen Otda belum menerima laporan dari Pemprov Jawa Barat mengenai hal itu. "Kenyataannya memang perizinan belum selesai pembangunan sudah berjalan. Karena saya juga belum mendapat laporan resmi dan juga tidak tahu isinya apa," tukasnya. Ia bahkan mengaku tidak tahu bahwa Aher telah menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) nomor 648/Kep.1069-DPMPTSP/2017 tentang Delegasi Pelayanan dan Penandatanganan Rekomendasi Pembangunan Komersial Area Proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi. Poin keputusan tersebut yaitu pendelegasian pelayanan dan penandatanganan rekomendasi pembangunan proyek Meikarta kepada Kepala Dinas PMPTSP Provinsi Jabar, Dadang Mohamad. "Tidak tahu. Saya hanya sampai kepada follow up RDP dengan DPR, memfasilitasi sampai supaya gubernur dan bupati beremu. Sampai setelah itu saya gak ngikutin perkembangannya," tuturnya. Mantan Plt Gubernur DKI Jakarta itu mengungkap, sebetulnya pola pengurusan perizinan Meikarta sederhana. Kewenangannya oleh Pemkab. Namun, karena proyek tersebut menyangkut persoalan metropolitan, maka perizinan menerlukan rekomendasi dari gubernur seperti yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Jawa Barat No. 12 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pembangunan dan Pengembangan Metropolitan dan Pusat Pertumbuhan di Jawa Barat. Sementara itu, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, kehadiran Soni hari ini sebagai penjadwalan ulang pemeriksaan sebelumnya. Dikatakan Febri, penyidik bermaksus mendalami keterangan saksi terkait pertemuan yang digelar di Ditjen Otda Kemendagri.(riz/fin/ful)

Sumber: