Tahanan KPK Kini Diborgol

Tahanan KPK Kini Diborgol

JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi meningkatkan status pengamanan dengan cara memborgol para tahanan yang keluar dari rutan. Aturan ini berlaku sejak Rabu (2/1). Sejak kemarin, sejumlah tahanan terborgol usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pemborgolan dilakukan bagi tahanan sebelum persiapan persidangan, maupun dari rutan ke gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan. Aturan ini tertuang dalam Pasal 12 ayat (2) Peraturan KPK Nomor 01 Tahun 2012. Namun, pelaksanaannya baru dilakukan sekarang, setelah lembaga antirasuah itu menerima masukan dari berbagai elemen masyarakat. Mulai hari ini dilaksanakan (aturan pemborgolan-red), terangnya kepada Fajar Indonesia Network (FIN), Rabu (2/1). Dikatakan, aturan ini juga diterapkan di sejumlah rutan demi berbagai kebutuhan. Seperti pemerikaaan untuk penyidikan di Kantor KPK, persiapan persidangan di Jakarta sebanyak tujuh orang, Surabaya (18 orang), Medan (satu orang), Ambon (satu orang), dan Bandung (tujuh orang). Sementara, kebutuhan lain yaitu berobat di luar rutan ada empat orang yang diborgol, terangnya. Meski dianggap lebih efisien dari sisi keamanan, namun kebijakan ini tetap mendapat nada sumbang. Bagi Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah aturan ini dinilai kurang efektif mengurangi jumlah tindak pidana korupsi (tipikor) di Indonesia. "Jadi kalau ada yang anggap KPK agak gagah-gagahan saja, wajar. KPK harus mulai buka kuping. Jangan karena bisa melakukan apa saja seolah jadi sempurna," tegasnya. Ia justru menyarankan agar KPK menyiapkan berbagai saran pencegahan tipikor kepada presiden periode mendatang. Hal ini menurutnya, justru lebih efektif dalam menekan persentase tipikor."Sebenarnya bangsa ini memerlukan ide-ide yang cemerlang dalam mendesain sistem antikorupsi. Itu harusnya fokus KPK. Sebab kita harus yakin korupsi itu bIsa dihentikan dan bukan kutukan," tuturnya. Berbeda dengan Fahri, mantan Menteri Sosial Idrus Marham mendukung penerapan kebijakan baru KPK dalam memborgol tahanan. Menurut pria yang kini berstatus tersangka dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1, aturan itu telah menjadi format standar penegakan hukum di Indonesia. "Jadi saya ingin sampaikan segala yang dilakukan KPK itu sebagai format penegakan keadilan. Kita harus dukung dan hormati," ucapnya singkat saat ditemui Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat. Terpisah, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman juga mendukung langkah KPK. Meski demikian, Boyamin meminta KPK lebih fokus menuntaskan kasus-kasus lama yang dinilai mangkrak ketimbang memborgol tahanan."Jadi borgol tidak boleh sebagai kamuflase untuk menutupi kegagalan menuntaskan kasus-kasus lama seperti Bank Century dan BLBI," kata dia kepada FIN. Dikatakan Boyamin, kebijakan pemborgolan seharusnya disertai keberanian untuk mengungkap kasus-kasus besar. "Tindakan borgol ini tidak akan bermakna dan akan cenderung pencitraan jika tidak disertai tindakan berani bongkar kasus-kasus besar," pungkasnya. (riz/fin/tgr)

Sumber: