Dewan Minta Tindak Tegas Oknum Pungli SPMB
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Serang Abdul Basit, saat diwawancarai wartawan di ruang kerjanya, Senin (15/6). (AGUNG GUMELAR/TANGERANG EKSPRES)--
Apabila ditemukan dan terbukti bersalah akan langsung ditindaklanjuti, dan diberikan sanksi ke oknum yang melakukan praktik tersebut. Sanksi yang diberikan mulai dari teguran hingga dikeluarkan dari sekolah sesuai pelanggaran apa yang dilakukannya.
"Kalau ada masyarakat yang menjadi korban atau mengetahui ada praktik tersebut, segera laporkan ke kami supaya kami bisa menindaklanjuti. Jadi, masyarakat pokoknya daftar gratis, misalnya ada bahasa nebus formulir, nebus map, tidak ada, karena semuanya sudah dianggarkan," katanya.
Aber mengaku, sudah membuat ruang pengaduan di medsos Dindikbud Kabupaten Serang, dan akan dipantau selama proses pelaksanaan SPMB. Jika ditemukan perbuatan yang dilarang, akan langsung ditindak.
"Kami sudah membuka ruang pengaduan SPMB di online, kami punya ruangan khusus yang nanti ada operator khusus yang selalu memantau kegiatan SPMB ini," ujarnya. (agm)
Sumber:

