BJB FEBRUARI 2026

20 Pengawas BUMDesma Dibekali Pencegahan Korupsi

20 Pengawas BUMDesma Dibekali Pencegahan Korupsi

Inspektur Kabupaten Lebak, Rusito membuka wokshop evaluasi kinerja pengawasan BUMDesma yang digelar di kantor Inspektorat Kabupaten Lebak, Senin (27/4). (AHMAD FADILAH/TANGERANG EKSPRES)--

TANGERANGEKSPRES.ID, LEBAK — Inspektorat Kabupaten Lebak menggelar workshop evaluasi kinerja pengawasan Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) yang digelar di kantor Inspektorat setempat, Rangkas­bitung, Senin (27/4).

Dalam acara tersebut, seba­nyak 20 pengawas BUMDesma di Lebak mendapatkan pem­bekalan terkait pencegahan penyalahgunaan anggaran. 

"Langkah ini dilakukan untuk memastikan pengelolaan BUMDesma berjalan trans­paran, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi," kata Rusito, Inspektur Kabupaten Lebak.

Menurut dia, workshop ini menjadi bagian dari upaya penguatan kapasitas pengawas dalam menjalankan fungsi kontrol terhadap pengelolaan usaha desa bersama. 

Inspektur Pembantu (Irban) I Inspektorat Kabupaten Le­bak, Rian Herdiana menga­takan bahwa kegiatan tersebut penting dilakukan untuk meningkatkan pemahaman para pengawas terkait tata kelola anggaran yang baik dan benar. 

“Workshop ini bertujuan memberikan penguatan ka­pasitas bagi pengawas BUM­Des­ma, khususnya dalam mencegah potensi penya­lah­gunaan anggaran,” tuturnya.

Ia menjelaskan, selama ini pengawasan terhadap BUMDesma belum berjalan optimal, meski secara regulasi sudah melibatkan Inspektorat sebagaimana diatur dalam Permendagri. Padahal, ke­beradaan BUMDesma sema­kin strategis dalam men­dukung perekonomian desa. 

Menurut Rian, cakupan pengawasan Inspektorat Kabu­paten Lebak sangat luas, me­liputi 340 desa, lima kelurahan, 28 kecamatan, 33 organisasi perangkat daerah (OPD), puskesmas, rumah sakit, hingga badan usaha milik daerah (BUMD). Keterbatasan jumlah tenaga pengawas menjadi tantangan tersendiri dalam memastikan seluruh objek pengawasan berjalan optimal. 

“Karena itu, peran pengawas internal di BUMDesma men­jadi sangat penting. Dalam struktur organisasi BUMD­esma sudah ada pengurus, pengawas, dan penasihat yang harus menjalankan fungsi masing-masing secara mak­simal,” kata dia. 

Rian menegaskan bahwa pengelolaan anggaran BUMDesma yang bersumber dari Dana Desa (DD) harus dilakukan secara hati-hati dan sesuai aturan, agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. 

“Kami berharap pengawasan BUMDesma dapat berjalan dengan baik sehingga tidak terjadi penyalahgunaan ang­­garan yang berujung pada ma­salah hukum,” ucapnya. (fad)

Sumber: