20 Pengawas BUMDesma Dibekali Pencegahan Korupsi
Inspektur Kabupaten Lebak, Rusito membuka wokshop evaluasi kinerja pengawasan BUMDesma yang digelar di kantor Inspektorat Kabupaten Lebak, Senin (27/4). (AHMAD FADILAH/TANGERANG EKSPRES)--
TANGERANGEKSPRES.ID, LEBAK — Inspektorat Kabupaten Lebak menggelar workshop evaluasi kinerja pengawasan Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) yang digelar di kantor Inspektorat setempat, Rangkasbitung, Senin (27/4).
Dalam acara tersebut, sebanyak 20 pengawas BUMDesma di Lebak mendapatkan pembekalan terkait pencegahan penyalahgunaan anggaran.
"Langkah ini dilakukan untuk memastikan pengelolaan BUMDesma berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi," kata Rusito, Inspektur Kabupaten Lebak.
Menurut dia, workshop ini menjadi bagian dari upaya penguatan kapasitas pengawas dalam menjalankan fungsi kontrol terhadap pengelolaan usaha desa bersama.
Inspektur Pembantu (Irban) I Inspektorat Kabupaten Lebak, Rian Herdiana mengatakan bahwa kegiatan tersebut penting dilakukan untuk meningkatkan pemahaman para pengawas terkait tata kelola anggaran yang baik dan benar.
“Workshop ini bertujuan memberikan penguatan kapasitas bagi pengawas BUMDesma, khususnya dalam mencegah potensi penyalahgunaan anggaran,” tuturnya.
Ia menjelaskan, selama ini pengawasan terhadap BUMDesma belum berjalan optimal, meski secara regulasi sudah melibatkan Inspektorat sebagaimana diatur dalam Permendagri. Padahal, keberadaan BUMDesma semakin strategis dalam mendukung perekonomian desa.
Menurut Rian, cakupan pengawasan Inspektorat Kabupaten Lebak sangat luas, meliputi 340 desa, lima kelurahan, 28 kecamatan, 33 organisasi perangkat daerah (OPD), puskesmas, rumah sakit, hingga badan usaha milik daerah (BUMD). Keterbatasan jumlah tenaga pengawas menjadi tantangan tersendiri dalam memastikan seluruh objek pengawasan berjalan optimal.
“Karena itu, peran pengawas internal di BUMDesma menjadi sangat penting. Dalam struktur organisasi BUMDesma sudah ada pengurus, pengawas, dan penasihat yang harus menjalankan fungsi masing-masing secara maksimal,” kata dia.
Rian menegaskan bahwa pengelolaan anggaran BUMDesma yang bersumber dari Dana Desa (DD) harus dilakukan secara hati-hati dan sesuai aturan, agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Kami berharap pengawasan BUMDesma dapat berjalan dengan baik sehingga tidak terjadi penyalahgunaan anggaran yang berujung pada masalah hukum,” ucapnya. (fad)
Sumber:
