Satpol PP Surati Pedagang untuk Ditertibkan
Pedagang di Pasar Cikande, Kabupaten Serang marak berjualan di atas irigasi yang sudah jelas dilarang pemerintah, Senin (27/4). (AGUNG GUMELAR/TANGERANG EKSPRES)--
TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang telah menyurati pedagang di Pasar Cikande dan Pasar Ciruas, Kabupaten Serang untuk ditertibkan karena mereka banyak berjualan di bahu jalan dan di atas irigasi.
Dalam surat tersebut, para pedagang diminta agar memindahkan dagangannya, tidak berjualan di area yang dilarang. Apabila masih membandel, akan langsung ditertibkan.
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Serang Mujiyati Erianis mengatakan, surat peringatan yang sudah diberikan ke pedagang diberi waktu beberapa hari agar membereskan dagangannya secara mandiri.
Satpol PP Kabupaten Serang tidak langsung menindak pedagang yang membandel, melainkan lewat pendekatan humanis, seperti diberikan teguran awal berupa lisan, lalu surat peringatan dan terakhir penertiban.
"Sudah kita berikan surat peringatannya, diberikan batas waktu tiga hari, kalau ternyata masih ada yang bandel maka langsung ditertibkan. Kita sebelumya sudah berikan imbauan dulu ke mereka, supaya bisa menertibkan secara mandiri kalau masih bandel ya ditertibkan," katanya, Senin (27/4).
Mujiyati mengatakan, ada dua pasar yang pedagangnya diberikan surat peringatan yaitu, Pasar Cikande dan Pasar Ciruas. Karena mereka berjualan di atas irigasi untuk yang Pasar Cikande. Kalau Pasar Ciruas para pedagang berjualan di bahu jalan.
"Sudah ada aturannya tidak boleh berjualan di atas irigasi, trotoar jalan atau bahu jalan, dan di atas tanah negara," ujarnya.
Mujiyati berharap, ketika Satpol PP Kabupaten Serang melakukan pengecekan ke lapangan, para pedagang yang melanggar aturan sudah tertib atau tidak berjualan di tempat yang dilarang.
Dengan begitu penertiban dapat berjalan dengan aman dan lancar, yang diharapkan tidak terjadinya keributan hingga penolakan keras dari pedagang.
"Jadi mudah-mudahan saat kita turun sudah relatif tertib seperti itu, karena ini hasil keluhan dari masyarakat yang harus kita tindaklanjuti. Karena mengganggu arus lalu lintas di sana, khawatir terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," ucapnya.
Sementara itu, salah satu pedagang ikan di Pasar Cikande Maryadi mengaku, mengetahui bahwa berjualan di atas irigasi itu dilarang dan sudah menerima surat peringatan untuk pindah.
Namun dirinya masih bingung mau pindah ke mana, karena di dalam pasar sudah penuh dan tidak ada tempat lain untuk berjualan.
"Masa iya saya tidak berjualan, bagaimana nasib anak istri saya? Saya mah nunggu harinya saja, kalau disuruh pindah nanti saya pindahkan dulu," katanya. (agm)
Sumber:
