BJB FEBRUARI 2026

Aduan Konsumen Didominasi Sengketa Properti

Aduan Konsumen Didominasi Sengketa Properti

BPSK WKP 1 Banten menyerahkan putusan sengketa kepada warga Masputing Residence, Kelurahan Kademangan, Setu, Tangerang Selatan, belum lama ini. (BPSK FOR TANGERANG EKSPRES)--

TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Badan Pe­nyele­saian Sengketa Konsumen (BPSK) Wilayah Kerja Provinsi (WKP) 1 Banten mencatat, terdapat 63 aduan masyarakat, 70 persen di antaranya ma­salah perumahan. Hal ini menandai masih ren­dahnya kepatuhan pe­ngembang di sektor properti.

Ketua BPSK WKP 1 Banten, Yuniarso, mengatakan bahwa dari total 63 laporan yang ma­suk, mayoritas karena masalah perumahan. Jumlah ini dirilis bertepatan dengan momentum Hari Kon­sumen Nasional 2026 yang di­peringati setiap 20 April.

"Laporan sengketa di bidang properti cukup banyak. Na­mun, kami berkomitmen menyele­saikannya, di mana 80 persen aduan tahun lalu sudah tuntas," katanya, Senin (20/4).

Ia menjelaskan, masalah paling banyak di bidang pro­perti ini, meliputi keter­lambatan dokumen legalitas, ketidaksesuaian spesifikasi bangunan, hingga wanprestasi pengembang.

Salah satu capaian signifikan BPSK baru-baru ini adalah penyelesaian konflik di Pe­rumahan Masputing Resi­dence, Kelurahan Kade­ma­ngan, Keca­matan Setu, Ta­nge­rang Selatan. Setelah proses mediasi yang alot, BPSK ber­hasil memfasilitasi pe­nyerahan dokumen tanah milik 10 warga yang sebelum­nya tertahan.

"Kami berhasil mengaman­kan kepastian hukum untuk 10 unit rumah. Jika dikalkulasi, nilai aset yang terselamatkan mencapai kurang lebih Rp5 miliar," ujarnya.

Kiki, perwakilan warga ter­dam­pak, menyatakan apre­siasinya terhadap intervensi BPSK. Menurutnya, ketidak­jelasan status dokumen selama ini sangat meresahkan warga karena menyangkut aset ber­nilai besar namun pihak pe­ngem­­bang tidak menunjuk­kan itikad baik.

"Perjuangan kami panjang karena pengembang sebelum­nya tidak bertanggung jawab. Terima kasih BPSK Banten yang telah membantu kami mendapatkan hak dokumen tanah kami," terangnya.

Menanggapi fenomena ini, Wakil Ketua BPSK Banten, Hendri Suhardja, mengingat­kan masyarakat untuk lebih teliti sebelum menandatangani kontrak jual beli. Mengingat properti adalah investasi be­risiko tinggi, pemahaman akan hak-hak konsumen men­jadi perlindungan utama.

"Edukasi adalah kunci. Konsumen harus memahami haknya sebelum menan­datangani kontrak, terutama sektor properti yang memiliki risiko tinggi,” katanya.

Ia berharap, penyelesaian kasus Masputing Residence dapat menjadi contoh seka­ligus mendorong masyarakat untuk lebih berani melapor jika mengalami sengketa dengan pelaku usaha. Di sisi lain, pengembang juga diingat­kan untuk lebih bertanggung jawab agar tidak merugikan konsumen. (mam)

Sumber: