Pemda Nilai WFH Bisa Hemat BMM dan Listrik
ASN di lingkup Pemkot Tangerang tengah mengikuti apel setiap Senin pagi.--
Zaldi mengatakan, meskipun ASN kini menerapkan WFH namun pegawai harus tetap standby di rumah karena jika ada suatu panggilan rapat mereka harus melaksanakannya, dan tetap bekerja sesuai tugasnya masing-masing."Aturan WFH dan WFO ini sudah deal, karena surat edaran Mendagri dan Permenpan sudah keluar. Pegawai tetap bekerja namun dari rumah, harus standby kalau ada panggilan zoom rapat dan lain sebagainya," ujarnya.
Dikatakan Zaldi, ada instansi yang tetap masuk di Jumat atau tidak melaksanakan WFH seperti pelayanan kesehatan, keamanan, Adminduk, kebencanaan, dan desa. Selama pelaksanaannya akan ada evaluasi secara berkala setiap bulannya, yang langsung dilakukan Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah, untuk nanti dilaporkan ke Gubernur Banten Andra Soni dan pemerintah pusat.
Sementara itu, Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid menerbitkan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2026 isinya mengatur skema WFH dan WFO bagi pegawai. Hal ini dipaparkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang Beny Rachmat saat dikonfirmasi, Senin 6 April 2026. Ia mengatakan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari transformasi budaya kerja ASN.
"Dalam satu pekan, ASN diberikan kesempatan bekerja dari rumah selama satu hari, yaitu setiap Jumat. Ini masih dalam tahap evaluasi selama dua bulan," ujarnya.
Beny menjelaskan, dalam kebijakan tersebut diterapkan dua skema kerja, yakni WFO dan WFH, yang disesuaikan dengan tugas dan fungsi masing-masing perangkat daerah. Untuk hari Jumat, pejabat eselon II, eselon III, direktur rumah sakit, serta sejumlah instansi yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik tetap bekerja dari kantor (WFO).
Ia memaparkan, instansi tersebut di antaranya dinas pelayanan langsung, seperti perumahan dan permukiman, dinas pendidikan, puskesmas, kecamatan, hingga kelurahan. Sementara, untuk perangkat daerah seperti Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta ASN eselon IV ke bawah, diberlakukan skema WFH.
Ia menyebutkan, kebijakan ini juga ditujukan untuk mendorong efisiensi anggaran, khususnya dalam penggunaan BBM. Dari total sekitar 23 ribu ASN di Kabupaten Tangerang, penerapan WFH dinilai dapat mengurangi mobilitas harian pegawai.
"Yang biasanya berangkat ke kantor membutuhkan bensin, dengan bekerja dari rumah tentu ada penghematan BBM," jelasnya.
Selain itu, kebijakan ini juga menjadi respons terhadap kondisi geopolitik global yang berdampak pada efisiensi anggaran pemerintah. Ia menegaskan, meski bekerja dari rumah, Beny menegaskan bahwa produktivitas ASN tetap menjadi prioritas. Pemkab Tangerang menerapkan sistem absensi online untuk memastikan disiplin kerja tetap terjaga. ASN tetap wajib mengikuti jam kerja normal, yakni masuk pukul 07.30 WIB dan menyelesaikan tugas hingga pukul 16.00 WIB.
"Walaupun bekerja dari rumah, tugas tetap harus dilaksanakan. Hanya tempatnya saja yang berbeda," tegasnya.
Di Pemkot Tangerang, Penerapan kebijakan WFH bagi ASN tidak berlaku bagi Wali Kota, Wakil Wali Kota, Sekda dan Asda serta pejabat struktural lainnya. Mereka tetap diwajibkan masuk kerja seperti biasa. Hal itu diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang, Jatmiko saat ditemui, Senin, (6/4).
Ia menegaskan, penerapan WFH ini juga bukan merupakan hari libur tambahan bagi pegawai. Namun, berdasarkan instruksi pemerintah pusat bahwa kebijakan WFH setiap hari Jumat bertujuan guna melakukan penghematan energi dan anggaran daerah.
"Perlu ditegaskan, kebijakan WFH bukan berarti libur. ASN tetap bekerja dengan memanfaatkan teknologi untuk menjaga produktivitas dan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Seluruh pegawai harus tetap disiplin," tegas Jatmiko.
Dia menyampaikan, sesuai arahan Wali Kota Tangerang, pelaksanaan WFH dilakukan secara selektif. Prioritas utama tetap bertujuan pada kelancaran pelayanan publik, sehingga tidak semua lini jabatan diperbolehkan bekerja dari rumah.
Menurut Jatmiko, sejumlah pejabat struktural, di antaranya pejabat pimpinan tinggi pratama dan pejabat administrator, diwajibkan untuk tetap masuk kerja atau work from office (WFO) seperti biasa. Selain itu, pengecualian WFH juga berlaku bagi unit-unit layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, diantaranya para camat dan lurah, unit kebencanaan dan kebersihan. Selain itu, penerapan WFH juga tidak berlaku bagi layanan administrasi kependudukan dan perizinan, sektor kesehatan, pendidikan dan perangkat daerah pada pendapatan daerah serta unit layanan publik lainnya.
"Unit pelayanan publik langsung tetap melaksanakan WFO. Sedangkan unit pendukung dapat melaksanakan WFH secara efektif dengan memastikan target dan indikator kinerja ASN tercapai," ujarnya.
Dia menuturkan, berdasarkan surat edaran Kementerian Dalam Negeri penerapan WFH bagi ASN ini sebagai langkah strategis untuk menyelaraskan efisiensi penggunaan energi dan anggaran di lingkungan pemerintah daerah.
Tujuan utama dari transformasi budaya kerja ini, kata Jatmiko, adalah penghematan biaya operasional daerah, mulai dari penggunaan listrik, bahan bakar minyak (BBM), air, hingga biaya telepon. Sebagai bentuk transparansi, tambah Jatmiko, Pemkot Tangerang akan melakukan penghitungan dan pelaporan hasil penghematan anggaran daerah setiap bulannya. Tak hanya itu, efektivitas kebijakan ini akan dilakukan pengawasan secara ketat.
"Kebijakan ini akan dilakukan evaluasi secara berkala setiap dua bulan sekali. Kami berharap penerapan WFH ini berjalan sesuai tujuan, yakni efisiensi energi dan anggaran tanpa menurunkan kualitas pelayanan kepada masyarakat," pungkasnya.
Sebelumnya, Wali Kota Tangerang, Sachrudin menegaskan, adanya kebijakan WFH justru menjadi momentum untuk memperkuat sistem kerja pemerintahan yang lebih fleksibel, adaptif, dan berbasis teknologi.
“Pemerintah Kota Tangerang mendukung penuh anjuran penerapan WFH sebagai langkah strategis dalam mendorong efisiensi anggaran dan energi. Namun demikian, kami pastikan bahwa kebijakan ini tidak akan mengurangi kualitas pelayanan publik kepada masyarakat,” tegas Sachrudin.
Sumber:
