Laboratorium LH Tak Bisa Tarik Retribusi
Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Serang Lalu Farhan Nugraha saat diwawancarai wartawan beberapa hari lalu. (AGUNG GUMELAR/TANGERANG EKSPRES)--
Faisal mengatakan, selama ini pihaknya hanya melakukan uji laboratorium internal saja yang diberikan oleh DLH Kabupaten Serang, misalnya air sungai tercemar limbah, atau udara, maupun air bawah tanah.
"Palingan kita hanya menerima sampel dari DLH, kita uji disini lalu disampaikan lagi ke DLH, tidak ada pemasukan retribusi disini," ujarnya. (agm)
Sumber:

