BJB NOVEMBER 2025

1.091.804 Pemilih Berkelanjutan Ditetapkan

1.091.804 Pemilih Berkelanjutan Ditetapkan

Komisioner KPU Lebak menggelar rapat penetapan pemilih berkelanjutan di Kantor KPU Lebak, Rangkasbitung, Selasa (9/12). (AHMAD FADILAH/TANGERANG EKSPRES).--

TANGERANGEKSPRES.ID, LEBAK — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Le­bak menetapkan daftar pe­milih berkelanjutan triwulan IV tahun 2025 sebanyak 1.091.804 pemi­lih, terdiri dari 558.951 laki-laki dan 532.853 perempuan.

“Kemarin kita telah melak­sanakan rapat pleno terbuka mengenai rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan dengan total 1.091.804 jiwa yang ter­sebar pada 345 desa/kelu­rahan,” kata Komisioner KPU Lebak, Agus Sugama di Rang­kas­bitung, Selasa (9/12). 

Menurut Agus, daftar pemilih berkelanjutan merujuk pada proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Data pemilih dari KPU RI dimutakhirkan secara ber­kelanjutan per triwulan.

“Proses PDPB adalah ke­giatan yang rutin KPU lakukan untuk memperbarui data pemilih. Tujuannya agar data tersebut akurat, mutakhir, dan valid,” ujarnya. 

Dalam proses PDB, kata Agus, KPU melakukan penca­tatan pemilih baru, memper­baiki data yang salah, serta menghilangkan pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS).

“Pemilih yang sudah me­ning­gal dunia atau pindah domisili contohnya. Ini me­mastikan bahwa daftar pemilih (DPT) selalu diperbarui dari pemilu atau pemilihan ter­akhir sesuai data kepen­dudukan,” tuturnya.

Kasubag Perencanaan, Data, dan Informasi (Rendatin) KPU Lebak, Rendi Iswanto menam­bahkan, jumlah daftar pemilih berkelanjutan terus berubah seiring dengan dilakukannya proses pemutakhiran oleh KPU terhadap data tersebut.

“Pada triwulan II jumlah pemilih 1.058.619 dan triwulan III bertambah menjadi 1.083.510,” ucapnya.(fad) 

Sumber: