1.091.804 Pemilih Berkelanjutan Ditetapkan
Komisioner KPU Lebak menggelar rapat penetapan pemilih berkelanjutan di Kantor KPU Lebak, Rangkasbitung, Selasa (9/12). (AHMAD FADILAH/TANGERANG EKSPRES).--
TANGERANGEKSPRES.ID, LEBAK — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak menetapkan daftar pemilih berkelanjutan triwulan IV tahun 2025 sebanyak 1.091.804 pemilih, terdiri dari 558.951 laki-laki dan 532.853 perempuan.
“Kemarin kita telah melaksanakan rapat pleno terbuka mengenai rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan dengan total 1.091.804 jiwa yang tersebar pada 345 desa/kelurahan,” kata Komisioner KPU Lebak, Agus Sugama di Rangkasbitung, Selasa (9/12).
Menurut Agus, daftar pemilih berkelanjutan merujuk pada proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Data pemilih dari KPU RI dimutakhirkan secara berkelanjutan per triwulan.
“Proses PDPB adalah kegiatan yang rutin KPU lakukan untuk memperbarui data pemilih. Tujuannya agar data tersebut akurat, mutakhir, dan valid,” ujarnya.
Dalam proses PDB, kata Agus, KPU melakukan pencatatan pemilih baru, memperbaiki data yang salah, serta menghilangkan pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS).
“Pemilih yang sudah meninggal dunia atau pindah domisili contohnya. Ini memastikan bahwa daftar pemilih (DPT) selalu diperbarui dari pemilu atau pemilihan terakhir sesuai data kependudukan,” tuturnya.
Kasubag Perencanaan, Data, dan Informasi (Rendatin) KPU Lebak, Rendi Iswanto menambahkan, jumlah daftar pemilih berkelanjutan terus berubah seiring dengan dilakukannya proses pemutakhiran oleh KPU terhadap data tersebut.
“Pada triwulan II jumlah pemilih 1.058.619 dan triwulan III bertambah menjadi 1.083.510,” ucapnya.(fad)
Sumber:

