RTRW Direvisi, Luas Tangsel Bertambah

Sabtu 22-12-2018,03:39 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

SERPONG-Revisi Peraturan Daerah Nomor 15/2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), disahkan, Jumat (21/12). Perubahan regulasi ini, salah satunya menyebabkan peluasan wilayah Kota Tangsel. Dalam paparannya, Walikota Airin Rachmi Diany mengungkapkan, perubahan rencana tata ruang wilayah adalah hasil perencanaan ruang pada wilayah yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait, yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif. Rencana tata ruang wilayah merupakan acuan bagi pemanfaatan ruang untuk seluruh kegiatan yang memerlukan ruang. Baik berupa kegiatan pembangunan sektoral dan pengembangan wilayah. Rencana tata ruang wilayah juga merupakan pedoman dalam penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, rencana tata ruang wilayah dapat ditinjau kembali melalui penilaian pelaksanaan rencana tata ruang. "Peninjauan kembali merupakan upaya untuk melihat kesesuaian antara rencana tata ruang dan kebutuhan pembangunan yang memperhatikan perkembangan lingkungan strategis dan dinamika internal serta pelaksanaan pemanfaatan ruang," tutur Airin. Wanita berkerudung itu menuturkan, adapun pokok-pokok rancangan perubahan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tangsel 2011-2031. "Yakni, perubahan luasan wilayah Kota Tangsel berdasarkan penetapan garis batas wilayah Kota Tangsel sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri, yaitu semula luasan 14.719 hektare menjadi 16.485,47 hektare," ungkapnya. Masih menurutnya, perubahan struktur ruang dan pola ruang yang disebabkan karena perubahan kebijakan nasional, kebijakan provinsi dan dinamika pengembangan wilayah kota. Seperti perubahan trase jalan bebas hambatan Serpong-Kunciran, Serpong-Cinere, Serpong-Balaraja dan Serpong-Gunung Sindur. Rencana pembangunan angkutan masal berbasis rel sebagai perpanjangan pelayanan MRT Lebak Bulus-Tamgsel, kawasan berbasis transit pada stasiun dan terminal di Kota Tangsel, perubahan ruas jalan provinsi pada Jalan Raya Serpong di Puspiptek. Rencana jaringan kereta api intra kota jalur Lebak Bulus Ciputat-Bintaro dan jalur Bintaro-Serpong Utara. Kolam Tandon Air sebagai sistem jaringan sumber daya air, penyediaan prasarana dan sarana bagi pejalan kaki, pesepeda dan disabilitas serta penerapan insensif dan disinsentif pemanfaatan ruang kota. Dan perubahan nomenklatur dalam rencana tata ruang wilayah berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten dan Kota. "Dengan adanya perubahan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tangsel 2011-2031 diharapkan dapat menjadi landasan pembangunan di Kota Tangsel dan dapat terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang baik," tutupnya. Sementara, Wakil Ketua DPRD Kota Tangsel Tb Bayu Murdani mengatakan, paripurna dalam rangka persetujuan bersama DPRD dan Walikota Tangsel dilakukan terhadap ditetapkan tiga raperda. Hal itu berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) 18 Desmeber lalu. "Panitia khusus (Pansus) telah melakukan kegiatan dalam pembahasan raperda sesuai dengan mekanisme dan tahapan kegiatan," ujarnya. (bud)

Tags :
Kategori :

Terkait