Mendagri Intruksikan Pemusnahan KTP-el Rusak

Rabu 19-12-2018,04:09 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

JAKARTA- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo melalui Kapuspen Kemendagri Bahtiar menginstruksikan dalam satu minggu ke depan pemusnahan KTP-el rusak atau invalid sudah dilaksanakan oleh seluruh daerah. Menurut Bahtiar mekanisme pemusnahan KTP-el rusak atau invalid berpedoman pada Surat Edaran Mendagri Nomor: 470.13/11176/SJ Tentang Penatausahaan KTP-el Rusak atau Invalid,“ pastikan dilakukan pencatatan dan segera pemusnahannya dengan cara dibakar serta dibuatkan berita acara pemusnahannya. "Dalam proses pemusnahannya agar mengundang kawan-kawan media massa/pers dan instansi terkait lainnya didaerah untuk menyaksikan secara langsung," ujarnya dalam keterangan tertulisnya Selasa (18/12). Langkah cepat yang dilakukan Kemendagri sebagai bagian dari bentuk komitmen untuk menjaga, mencegah dan menjamin tidak terjadinya penyalahgunaan KTP-el rusak atau invalid terhadap perbuatan atau tindakan yang bertentangan dengan hukum. Termasuk terkait dengan kepemiluan. "Dan kami tegaskan siapapun yang coba-coba berbuat curang dalam pelaksanaan Pemilu pasti akan ditindak oleh Bawaslu dan jajarannya yang dibantu aparat penegak hukum," tegas Bahtiar. Lebih lanjut dia mengatakan, Menteri Dalam Negeri, telah instruksikan Dirjen Dukcapil dan jajaran Dukcapil provinsi dan kabupaten/kota agar secara sungguh-sungguh memperhatikan, mematuhi dan melaksanakan Standar Operasional Prodesedur (SOP) pemusnahan KTP-el rusak atau invalid tersebut. Walau hanya satu atau dua blanko rusak atau invalid segera dimusnahkan dengan cara dibakar yamg disertai dengan berita acara. ”Kemendagri bersama Kepala Daerah tidak ragu - ragu akan memberikan tindakan tegas termasuk opsi sanksi mencopot pejabat Dukcapil dan memproses secara hukum hingga tuntas siapapun aparat Dukcapil Pusat sampai daerah serta aparat lainnya, apabila terbukti melanggar SOP tersebut," pungkasnya. Sementara itu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan melakukan pemusnahan KTP Elektronik yang sudah invalid, Selasa (18/12) petang. Pemusnahan dilakukan menyusul surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) soal pemusnahan KTP invalid. Kepala Disdukcapil Kota Medan, OK Zulfi mengatakan, selain surat edaran itu, mereka tidak ingin KTP yang invalid sampai tercecer seperti yang terjadi di Jakarta beberapa waktu lalu. "Kita takut ini digunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab kalau tercecer. Makanya sebaiknya kita musnahkan lebih awal. Sebelumnya selama ini kita lakukan pemusnahan dengan cara di potong," kata OK Zulfi. Pemusnahan yang dilakukan kali ini dengan cara membakar KTP tersebut. Hari ini, jumlah KTP yang dibakar sebanyak 26.025 keping. Pada kesempatan sebelumnya, mereka juga memusnahkan 18.312 keping. Totalnya, Disdukcapil Kota Medan sudah memusnahkan 44.337 keping KTP. Pemusnahan ini akan dilakukan secara bertahap. Sehingga semua KTP yang invalid bisa hilang dan digantikan yang baru. Menurut OK Zulfi, KTP invalid adalah yang kondisinya sudah rusak. Sehingga harus diperbaharui dengan cara mengurus ke Disdukcapil. Dia juga mengimbau, kepada masyarakat yang belum mengurus KTP Elektronik untuk datang ke Disdukcapil. Terlebih sudah ada Gerakan Indonesia Sadar Administrasi (GISA) yang digelar pemerintah. "Di Medan masih banyak yang belum merekam, Belawan yang paling banyak. Kendalanya tinggal kesadaran masyarakat untuk merekam KTP," tandasnya. Sebelumnya, kasus tercecernya KTP Elektronik yang terjadi di beberapa wilayah membuat warga resah. Pasalnya, jumlah KTP tercecer yang ditemukan mencapai 2.153 keping.(dai/pra/JPC)

Tags :
Kategori :

Terkait