SERANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten mendapat banyak laporan masih ada calon legislatif (caleg) masih memasang alat peraga kampanye (APK) di titik terlarang. Padahal, sebelumnya, APK di titik yang sama sudah ditertibkan, Bawaslu menilai mereka bukan tidak tahu tapi pura-pura tak tahu aturan. Ketua Bawaslu Provinsi Banten Didih M Sudi mengatakan, pihaknya akan mengidentifikasi caleg-caleg mana saja yang dimaksud oleh Bawaslu Kota Serang. Selanjutnya, Bawaslu Banten akan mengkoordinasikan dengan parpol yang bersangkutan agar diberi teguran. “Prinsipnya, pemasangan APK boleh di mana saja, kecuali di tempat-tempat terlarang. Tempat terlarang antara lain, jalan protokol, tempat ibadah, sarana pendidikan, gedung pemerintah dan lainnya,” kata Didih saat dihubungi via telepon, Minggu (16/12). Seperti diketahui, KPU Provinsi Banten telah mengeluarkan surat keputusan (SK) nomor 066/Hk.03-1-Kpt/36/Prov/IX/TAHUN 2018 yang diterbitkan pada 22 September 2018. Secara umum, APK dilarang dipasang di tempat tertentu seperti tempat ibadah, jalur protokol, tempat publik, pasar dan fasilitas pendidikan. SK juga secara rinci memberikan keterangan ruas jalan mana saja yang masuk dalam jalur protokol. Dalam waktu dekat, lanjut Didih, Bawaslu Banten akan berkoordinasi juga dengan Bawaslu kabupaten/kota lainnya di Banten. Dia ingin mengantisipasi hal serupa terjadi di daerah di luar Kota Serang. “Saya harus ngecek dulu ke kabupaten/kota lain. Sampai saat ini (informasi yang masuk) baru Kota Serang. Akan kita koordinasikan dengan kabupaten/kota lain, apakah terjadi hal yang sama,” ujarnya. Terpisah, Komisioner Bawaslu Kota Serang Agus Aan Hermawan mengatakan, pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap pemasangan APK. Hasilnya, pihakya masih saja menemukan APK yang terpasang di tempat terlarang. “Penurunan dan pembersihan APK yang melanggar sudah beberapa kali dilakukan. Kemarin kita minta dturunkan lagi sama caleg dan partainya,” ujarnya. Mantan Direktur Rumah Buku Suwaib Amiruddin Foundation itu menilai, pemasangan APK di tempat terlarang bukan dikarenakan peserta pemilu yang tak tahu mengenai aturan tersebut. Hal itu lebih cenderung kepada pura-pura tak tahu aturannya. “Bukan nggak tahu kayanya, (tapi) pura-pura enggak tahu. Sosialisasi sudah, baik dikumpulkan di kantor, maupun kita datang ke parpol,” katanya. Agus mengaku, tidak bisa menindak dengan lebih tegas lagi bagi mereka yang berulang kali melanggar. Sebab, secara regulasi sanksi terberat yang bisa dilakukan hanyalah penurunan APK semata. “Secara aturan memang kendala kita, tidak bisa menindak keras. Sanksi terberat hanya diturunkan saja,” ujarnya. Meski begitu, lanjut Agus, pihaknya tidak akan bosan untuk memberikan tindakan berupa penurunan APK. Selama sepekan ke depan, Bawaslu akan kembali melakukan penertiban APK. Tidak hanya di jalur protokol tapi juga akan menyusuri hingga ke tingkat kecamatan. “Baru penertiban di jalan-jalan protokol yang dilarang saja, belum ke pelosok di kelurahan dan kecamatan. Banyak sekali informasi dari masyarakat adanya APK yang pemasanganya melanggar,” katanya. (tb/ang)
Banyak Caleg Pura-Pura Tidak Tahu
Senin 17-12-2018,06:22 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 02-07-2026,20:17 WIB
Dana BTT Akan Dialihkan Untuk Beli Tinta e-KTP
Kamis 02-07-2026,22:18 WIB
Pemdes Gencarkan Edukasi Sampah
Kamis 02-07-2026,21:42 WIB
MUI Kabupaten Tangerang Ajak Masyarakat Doa Bersama dan Shalat Istisqa
Kamis 02-07-2026,21:49 WIB
Warga Kawasan Elite Jadi Kendala Sensus, BPS Minta Pendampingan Pemkot
Kamis 02-07-2026,20:14 WIB
Harga Pangan di Kota Serang Turun
Terkini
Kamis 02-07-2026,22:29 WIB
Sinar Mas Land Raih Dua Penghargaan Bergengsi di CX Asia Excellence Awards 2026
Kamis 02-07-2026,22:18 WIB
Pemdes Gencarkan Edukasi Sampah
Kamis 02-07-2026,22:16 WIB
Situs SPMB Makin Transparan, Pemkot Tangsel Komitmen Berantas Titip-menitip Bangku Sekolah
Kamis 02-07-2026,22:16 WIB
Driver Ojol Gagalkan Peredaran Sabu
Kamis 02-07-2026,22:16 WIB