SERPONG-Polres Tangsel berhasil meringkus tiga pelaku pembegalan terhadap pengemudi taksi online, Yulianto (55). Ketiga pelaku adalah, Abdulah (33), Kamaludin Nopiansyah (19) dan Mimanudin (24) semuanya warga Desa Parakan Salak, Kabupaten Bogor. Sebelumnya, pembegalan diketahui setelah warga menemukan korban sopir taksi online di gorong-gorong. Kondisi korban, saat itu terbungkus lakban dengan luka di tangan kanan. Tubuh korban tergeletak di gorong-gorong Jalan Raya Puspiptek, Setu, Rabu (28/11) sekitar pukul 01.30 WIB. Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan mengatakan, pelaku berhasil diringkus anggotanya di Kabupaten Sukabumi tak lama setelah berhasil membawa kabur mobil korban. "Mobil ditinggal pelaku dan ditemukan warga di Perkebunan di daerah Sukabumi, Jawa Barat," ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Tangsel, Senin (3/11). Ferdy menambahkan, kronologi kejadian tersebut bermula saat korban mendapat order dari Parung Panjang, Bogor, Jawa Barat, menuju Mall Bintaro Exchange, Pondok Aren, Selasa (27/11) malam dengan tiga penumpang. Setelah dekat dengan tujuan, korban diminta menghentikan mobilnya di tempat sepi, sehingga membuat curiga korban. Lantaran curiga, korban tak mau menghentikan mobilnya dan membuat pelaku menodongkan pisau ke tubuh korban. "Setelah ditodong, korban diikat pakai tali rafia dan lakban. Sedangkan kemudi diambil alih pelaku dan dibuang di Jalan Raya Puspiptek," tambahnya. Masih menurut Ferdy, korban ditemukan pengemudi angkot yang sedang berada di warung dekat TKP dan dibawa ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pertolongan. Mendapat informasi tersebut, anggota Polres langsung menuju TKP dan mencari keterangan saksi dan bukti-bukti. Kamis (29/11) pagi diperoleh informasi ada mobil Daihatsu Xenia dengan Nopol F 1327 RP di Perkebunan di Sukabumi. "Begitu mendapat informasi anggota saya langsung mendatangi perkebunan itu untuk memastikan mobil itu hasil kejahatan atau bukan. Hasilnya benar mobil ini hasil kejahatan yang dilakukan di Tangsel," jelasnya. Ferdy Menjelaskan, setelah melakukan penyelidikan, Jumat (30/11) anggotanya berhasil meringkus Imanudin di Desa Parakan Salak, Sukabumi, Abdulah di Desa Pasir Angin, Sukabumi dan Kamaludin di Jalan Raya Parung Kuda, Kabupaten Sukabumi. "Dari tangan salah satu tersangka didapat barang bukti satu golok yang dipakai untuk melakukan kejahatan," jelasnya. Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho mengatakan, kunci mobil, pelat mobil dan STNK mobil yang dicuri tidak berhasil ditemukan. "Mobil hasil kejahatan pelaku itu ditinggal di perkebunan di Sukabumi, itu dilakukan karena pelaku binggung mau dibawa kemana hasil kejahatannya tersebut," ujarnya. Alexander menambahkan, dalam kasus tersebut pelaku diancam dengan Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan diancam dengan 12 tahun penjara. "Berdasarkan pengakuan pelaku, mereka melakukan kejahatan tersebut baru pertama karena ingin punya mobil," tuturnya. Sementara itu, pengakuan korban Yulianto (55) mengatakan, tidak mencurigai pelaku selama dalam perjalanan dari Parung Panjang menuju Bintaro Xchange. "Saya baru curiga saat disuruh berhenti di tempat gelap dan sepi di dekat Bintaro Xchange," ujarnya. Yulianto menambahkan, sempat melakukan perlawanan tapi, kalah jumlah. Bahkan ia mengalami luka pada tangan kanan akibat sabetan pisau pelaku. "Setelah saya tak berdaya sata diikat pakai tali rafi dan lakban dari mulai mata sampai leher dan tahu-tahu saya ditolong warga," jelasnya. (bud)
Perampok Taksi Online Diringkus
Selasa 04-12-2018,05:36 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 27-10-2026,07:44 WIB
Catchy, Playful, dan Penuh Warna! no na Tampilkan Keseruan Belanja dalam Iklan Shopee 11.11 Big Sale
Selasa 27-10-2026,19:37 WIB
Pelaku Bullying Pasti Disanksi, Pilar Tegaskan Pemkot Serius Dalami Dugaan Bullying di Sekolah
Selasa 27-10-2026,20:26 WIB
Sikat Bisnis Kos Esek-esek Per Jam, Pemkot Serang Terjunkan Satgas Kelurahan
Selasa 27-10-2026,20:17 WIB
Konsumsi Beras Capai 188 Ribu Ton Setahun, Pemkot Tangerang Genjot Pangan Lokal
Selasa 27-10-2026,20:23 WIB
KPK Ingatkan Risiko Korupsi di DPRD Banten, Keluarga Diminta Jadi Pengawas Integritas
Terkini
Selasa 27-10-2026,22:04 WIB
Pemkab Serang Kolaborasi dengan KSOP Banten, Optimalisasi Pemungutan Pajak MBLB
Selasa 27-10-2026,21:24 WIB
Pembangunan Gedung MUI Karawaci Ditolak, Pemkot Tangerang Tunggu Musyawarah
Selasa 27-10-2026,21:20 WIB
Tangerang GORVU Bakal Direplikasi KemenPANRB
Selasa 27-10-2026,21:15 WIB
Disbudpar Kota Tangerang Perkuat Kompetensi Pokdarwis
Selasa 27-10-2026,21:07 WIB