BJB

UMK Tangsel 2027 Terganjal Aturan Pusat

UMK Tangsel 2027 Terganjal Aturan Pusat

Gedung Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang Selatan di kawasan perkantoran Kecamatan Setu. -Tri Budi Sulaksono/Tangerang Ekspres-

TANGERANGEKSPRES.ID, SERPONG — Pembahasan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Tangerang Selatan (Tangsel) 2027 belum bisa memasuki tahap penentuan angka. Pemerintah daerah masih menunggu regulasi pemerintah pusat yang akan menjadi acuan penghitungan upah minimum tahun depan.

Meski rapat Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Tangsel telah digelar, besaran kenaikan UMK belum dapat dibahas secara mendalam. Serikat pekerja maupun kalangan pengusaha sama-sama belum bisa menyusun perhitungan karena formula resmi penetapan upah minimum 2027 belum diterbitkan.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangsel Maringan Halomoan Sihotang mengatakan, pemerintah daerah masih menunggu kejelasan aturan turunan setelah DPR RI mengesahkan undang-undang baru terkait perlindungan ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026.

Menurutnya, regulasi tersebut dibutuhkan sebagai dasar penetapan upah minimum 2027, termasuk UMK dan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK).

“Kita masih menunggu salinan keputusan dan nomor undang-undangnya. Setelah itu, pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan akan menyampaikan regulasi atau aturan turunannya, terutama terkait formula penetapan upah minimum 2027,” ujarnya kepada Tangerang Ekspres, Selasa (27/10).

Maringan menjelaskan, rapat persiapan penetapan UMK telah dilakukan. Namun, pembahasan mengenai besaran kenaikan belum dapat dilanjutkan karena seluruh pihak masih menunggu formula resmi dari pemerintah pusat.

Tanpa formula tersebut, serikat pekerja dan pengusaha belum memiliki dasar untuk menghitung serta memetakan usulan kenaikan upah sesuai pertimbangan masing-masing.

“Kalau rapat persiapan sudah. Namun, untuk pembahasan UMK, kami sudah menyampaikan bahwa masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat. Dari unsur serikat pekerja maupun pengusaha juga belum bisa menghitung atau memetakan berapa kenaikannya karena formulanya belum ada,” jelasnya.

Sebagai gambaran, UMK Tangsel 2026 ditetapkan sebesar Rp5.247.870, naik sekitar 5,5 persen dibandingkan UMK 2025 yang mencapai Rp4.974.392. Besaran kenaikan untuk 2027 belum dapat dipastikan hingga pemerintah pusat menerbitkan formula terbaru.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kota Tangsel Muhammad Oji mengatakan, pemerintah kabupaten/kota hanya berwenang mengusulkan besaran UMK kepada Gubernur Banten. Adapun keputusan penetapan upah minimum menjadi kewenangan gubernur sesuai ketentuan yang berlaku.

Setelah regulasi resmi diterbitkan, Depeko Tangsel akan menggelar rapat pleno untuk merumuskan rekomendasi besaran UMK 2027 yang selanjutnya disampaikan kepada gubernur.

“Kita dari kabupaten/kota hanya merekomendasikan kepada gubernur. Nanti Depeko akan membahas dan mengusulkan besaran kenaikan UMK Tangsel, kemudian gubernur yang menetapkan,” ujarnya.

Oji berharap pemerintah pusat segera menerbitkan aturan yang dibutuhkan agar proses penetapan UMK 2027 tidak berlarut-larut. Kejelasan regulasi dinilai penting agar pemerintah daerah, serikat pekerja, dan pengusaha memiliki acuan yang sama dalam membahas kenaikan upah.

“Mudah-mudahan undang-undangnya segera keluar. Pemerintah pusat juga bisa segera mengeluarkan regulasi turunannya, terutama untuk penetapan upah minimum kota maupun upah minimum sektoral kota,” katanya.

Sumber: