JAKARTA-- Terdakwa Johannes Budisutrisno Kotjo mengakui memberikan uang senilai Rp 4,75 miliar kepada mantan Wakil Ketua komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih. Uang tersebut diberikan agar Eni membantunya dalam proyek pembangkit listrik PLTU Riau-1. "Benar saya memang memberikan bantuan kepada Ibu Eni Maulani Saragih," kata Kotjo saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (3/12). Menurut Kotjo, Eni meminta bantuan untuk membiayai kegiatan partainya. Selain itu, Eni juga meminta dia memberikan bantuan dana bagi suami Eni yang mengikuti pemilihan kepala daerah di Temanggung. Kotjo mengaku tidak tahu kalau bantuan tersebut dapat tersandung masalah hukum. Oleh karenanya, dia tidak menyangka jika apa yang diberikannya kepada Eni merupakan tindak pidana korupsi. "Saya tidak tahu kalau beri bantuan ke orang akan berpotensi masalah hukum atau disebut korupsi. Dengan hal inilah bantuan yang saya berikan Bu Eni selalu dicatat dengan baik oleh sekretaris saya, kalau memang untuk tujuan tertentu tentu tidak akan dicatat normal," ucapnya. Kendati demikian, Kotjo siap untuk menerima hukuman atas perbuatannya tersebut, dia pun tidak akan mengajukan banding atas putusan hakim nantinya. "Apa pun putusan yang akan dijatuhkan hakim nantinya saya akan terima," jelasnya. Saat membacakan pleidoi, Kotjo meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukum yang seadil-adilnya. Dalam perkara ini, KPK menuntut Kotjo empat tahun penjara dan denda Rp 250 juta dengan subsider enam bulan penjara. Kotjo didakwa telah menyuap Eni dan politikus Golkar Idrus Marham dengan jumlah Rp 4,75 miliar secara bertahap. KPK menyatakan uang itu diberikan agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek pembangunan PLTU Riau-1. Sekadar informasi, proyek pembangkit listrik mulut tambang itu merupakan bagian dari program 35 ribu megawatt (mw) yang digagas oleh pemerintahan pusat. PLTU Riau-1 itu ditargetkan bisa beroperasi pada 2020/2021, namun dihentikan sementara setelah adanya? kasus ini. Dalam proyek tersebut, PLN melalui PT Pembangkitan Jawa-Bali (PJB) menggarap proyek investasi senilai USD900 juta ini. Setelah dirancang memiliki saham 51 persen, PT PJB kemudian menunjuk Blackgold Natural –anak usaha Blackgold PT Samantaka Batubara, China Huadian Engineering, dan PT PLN Batu Bara untuk menggarap pembangunan PLTU Riau-1. Diduga ada penunjukan langsung dari PT PLN untuk para konsorsium menggarap proyek itu. Penunjukan langsung tersebut d?imuluskan oleh Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih dan diketahui oleh Mantan Menteri Sosial Idrus Marham. Eni dan Idrus pun telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerja sama proyek PLTU Riau-1. Selain Eni dan Idrus, KPK juga menetapkan Bos Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo. Eni sendiri diduga bersama-sama Idrus menerima hadiah atau janji dari Kotjo. Eni diduga menerima uang sebesar Rp6,25 miliar dari Kotjo secara bertahap. Uang itu adalah jatah Eni untuk memuluskan perusahaan Kotjo menggarap proyek senilai USD900 juta. Penyerahan uang kepada Eni tersebut dilakukan secara bertahap dengan rincian Rp4 miliar pada November–Desember 2017 dan Rp2,25 miliar pada Maret–Juni 2018?. Idrus juga dijanjikan mendapatkan jatah yang sama jika berhasil meloloskan perusahaan Kotjo. (rdw/JPC)
Beri Uang Rp 4,75 M, Johannes Ngaku Bantu Eni
Selasa 04-12-2018,04:51 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :