SERPONG-Sebanyak 60 produk Industri Kecil dan Menengah (IKM) mendapat sertifikat halal dari pemerintah. Ini merupakan buah dari kerja sama Dinas Perindustrian dan Perdagangan dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Kepala Disperindag Kota Tangsel Maya Mardiana mengungkapkan, beberapa waktu lalu telah melakukan kerja sama atau MoU antara Pemkot dengan MUI dalam hal pengurusan sertifikasi halal. Selain bimbingan teknins (bimtek) juga kita lalukan fasilitasi untuk IKM untuk dapatkan sertifikasi halal. Ada 60 IKM yang mendapat sertifikat halal dan untuk mendapatkannya telah dilakukan audit di lapangan dan mereka dibina selama dua bulan. Petugas MUI turun ke lapangan, mulai dari mengecek kebersihan dapur, bahan-bahan yang digunakan, cara pengolahan dan sebagainya. "60 IKM yang dapat sertifikasi halal ini merupakan usaha yang bergerak di bidang makanan dan minuman, mereka dinilai oleh MUI, jika salah agar diperbaiki sampai dapat sertifikat," jelasnya. Wanita berkerudung tersebut menjelaskan, pemkot saat ini lebih banyak melakukan bimtek dan turun ke lapangan untuk membantu IKM. Salah satunya untuk mendapatkan sertifikasi halal tersebut. Sertifikat hala wajib dimiliki apabila produknya bisa beredar di pasar. Jika mau ekspor harus juga harus punya sertifikat halal selain izir edar, PIRT dan lainnya. Kalau produknya agar masuk ke pasar ritail salah satu syarat juga harus punya sertifikat halal. "Ini wirausaha baru, awalnya industri rumahan tapi, sekarang skalanya mulai membesar dan mau masuk ketingkat lebih tinggi lagi," ungkapnya. (bud/esa)
60 IKM Dapat Sertifikat Halal
Sabtu 24-11-2018,04:44 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :