SERANG – Upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2019 telah ditetapkan Gubernur Banten. Upah ini mulai berlaku 1 Januari 2019. Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) tetap berpatokan pada Peraturan Pemerintah No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, dengan kenaikan 8,03 persen dari tahun 2018. Kota Cilegon menjadi daerah dengan kenaikan UMK tertinggi, Rp 290.864 dibanding tahun 2018. Kota Tangerang naik Rp 287.641, Kota Tangsel dan Kabupaten Tangerang sama, naik Rp 285.534, (selengkapnya lihat tabel)
Dengan ditandatanganinya UMK ini, tuntutan buruh yang meminta kenaikan 9,1 persen, kandas. WH berharap buruh maupun pengusaha dapat menerima keputusan penetapan UMK tersebut.
“Saya berharap dengan ditetapkannya UMK, teman-teman buruh bisa menerimanya. Karena besaran tersebut merupakan keputusan yang telah diatur oleh pemerintah pusat. Kiranya teman-teman buruh juga bisa memahami kondisi Banten dengan tingkat pengangguran yang tinggi, agar pengusaha juga betah di Banten dan terus membuka lapangan pekerjaan,” kata WH, Rabu (21/11).
Kepada para pengusaha, WH meminta agar tetap menjaga produktivitas usahanya dan tetap menjaga hubungan serta sinergitasnya dengan para buruh. Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten Al Hamidi mengatakan, faktor besaran UMK dapat berpengaruh terhadap kondusivitas perusahaan, khususnya perusahan industri. Dengan mengeluarkan biaya besar untuk membayar gaji karyawannya, hal ini akan memicu terjadinya ekspansi atau hijrahnya perusahaan yang ada di Banten ke luar daerah lain.
“Tingginya UMK atau setinggi apapun upahnya tidak jadi masalah selama diimbangi dengan produktivitas perusahaan yang tinggi. Tapi tentunya perusahaan tidak mau membayar upah tinggi melebihi produktivitasnya,” kata Al Hamidi saat ditemui di ruang kerjanya, kemarin. Menurutnya, bila perusahaan industri di Banten tidak betah dan memilih mendirikan pabrik di luar Banten, ini akan semakin memicu persoalan pengangguran di Banten yang semakin tinggi karena berkurangnya lapangan pekerjaan.
Dijelaskan Al Hamidi, penetapan besaran upah minimum provinsi (UMP) dan UMK sudah berdasarkan rapat bersama unsur pemerintah, serikat pekerja dan kalangan akademisi. Adapun besaran UMP Banten yang telah ditandatangani Gubernur Banten mengalami kenaikan 8,03 persen atau sebesar Rp2.267.965 lebih tinggi dibandingkan besaran UMP tahun 2018 sebesar Rp2.099.385 .
UMK Naik Rp 185 Ribu hingga Rp 290 Ribu
Kamis 22-11-2018,07:27 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :