Vonis dua tahun yang dijatuhkan majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menambah panjang daftar kekalahan Basuki Tjahaja Purnama. Dalam lima bulan, atau sejak awal tahun, tercatat ada tiga peristiwa besar yang berkaitan dengannya tetapi tidak berakhir memuaskan. Berikut rangkumannya:
1. Kemenangan Warga Bukit Duri di PTUN
Berawal dari penggusuran yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta di Bukit Duri, Jakarta Timur pada September 2016. Warga yang tidak terima lantas mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Hasilnya, pada Januari 2017 pengadilan menyatakan penggusuran yang dilakukan tidak tepat dan pemprov harus memberikan ganti rugi. Disebutkan juga kalau penggusuran Bukit Duri melanggar asas kemanusiaan, keadilan, kemanfaatan, kepastian, keterbukaan, kesepakatan, keikutsertaan, kesejahteraan, keberlanjutan dan keselarasan.
Meski kalah di PTUN, saat itu Ahok menegaskan tetap melakukan normalisasi kali Ciliwung. ’’Pasti lanjut. Akan kami pelajari salahnya kenapa, kan memang kadang-kadang ada surat yang salah,’’ katanya pada awal Januari.
2. Gagal di Pilkada DKI Jakarta
Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta awalnya digelar dengan tiga pasangan calon yakni Agus-Silvy, Ahok-Djarot, dan Anies-Sandi. Proses pilkada berlangsung ketika Ahok sudah tersandung masalah dugaan penistaan agama. Namun, secara mengejutkan dia dan Djarot berhasil lolos ke putaran dua.
Pada 19 April, warga DKI Jakarta melakukan pemungutan suara untuk putaran kedua dengan paslon Ahok-Djarot dan Anies-Sandi. Sejak hitung cepat yang dilakukan oleh lembaga survei, Anies-Sandi berhasil unggul jauh dari Ahok-Djarot.
KPU mengumumkan hasil rekapitulasi pada Minggu (30/4) dini hari dengan kemenangan Anies-Sandi. Paslon nomor tiga itu meraih 57,96 persen suara, sedangkan Ahok-Djarot sebanyak 42,04 persen suara. ’’Tidak ada niat gugat, ya. Kalau memang sudah seperti itu, ya sudah,’’ tuturnya.
3. Terbukti Menista Agama Islam
Selasa (9/5) menjadi akhir dari perjalanan panjang sidang dugaan penistaan agama yang dialamatkan pada Basuki Tjahaja Purnama. Ucapannya yang dianggap menista agama Islam saat di Kepulauan Seribu membawanya ke meja hijau. Meski pada perjalanannya jaksa justru meringankan Ahok, tidak demikian dengan hakim. Majelis hakim menyatakan bahwa dia terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penghinaan terhadap agama Islam. Usai divonis dua tahun, Ahok langsung dibawa ke Rutan Cipinang, dan belakangan dipindah ke Mako Brimob dengan alasan keamanan.
"Menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penodaan agama,’’ kata Ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto. Selain tiga kekalahan yang terjadi sejak awal tahun tersebut, ada beberapa perkara lain. Umumnya, Ahok kerap kalah di PTUN. Beberapa kekalahan itu adalah, pada 7 Januari 2016 PTUN memenangkan gugatan Retno Listyarti, Kepala Sekolah SMAN 3 Setiabudi yang dipecat Ahok. Pada 25 April, PTUB memenangakan gugatan terkait Bidara Cina. (dim/JPK)