Kartu Nikah Segera Gantikan Buku Nikah

Senin 12-11-2018,05:41 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) berencana mengubah tanda bukti pernikahan. Jika biasanya berbentuk buku, kali ini berbentuk kartu. Nantinya, para pasangan suami istri tidak perlu repot-repot membawa buku ketika bepergian, terutama untuk menginap di hotel maupun homestay. “Kita ke depan ingin tanda bukti seseorang telah nikah tidak lagi menunjukkan buku nikah yang besar, yang susah ditaruh saku dan dibawa bepergian,” ujar Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin saat peluncuran Sistem Informasi Manajeman Nikah (SIMKAH) berbasis web di kantornya, akhir pekan kemarin. Dia menjelaskan, kartu nikah akan dibuat sebesar kartu ATM ataupun kartu tanda penduduk (KTP). Sehingga, lebih mudah dibawa dan masuk saku. “Kita akan ubah jadi kartu nikah seperti kartu ATM, KTP, dan umumnya yang bisa dibawa dalam saku,” ujarnya. Dengan begitu, masyarakat tidak perlu khawatir terkait keasliannya. Sistem yang digunakan untuk pencatatan pun akan dioptimalkan dengan baik seperti KTP elektronik. “Sama saja dengan KTP kan. Makanya sistem aplikasi web ini kita terapkan. Dulu satu orang punya dua, tiga KTP karena data penduduk kita belum baik. Tapi sekarang dengan KTP-el susah orang punya KTP ganda,” terang dia. Peluncuran kartu nikah sejatinya sudah berjalan seiring dengan SIMKAH yang kini sudah bisa diunduh melalui www.simkah.kemenag.go.id. Kemenag menargetkan, akan ada 1 juta kartu nikah yang diproduksi pada 2018 ini. “Sekarang sudah kita luncurkan cuma bertahap. Yang jelas sudah mulai kita luncurkan bersamaan dengan ini (SIMKAH),” ujarnya. Berdasarkan foto dari Kemenag, tampak kartu nikah tersebut berbentuk persegi panjang dengan tulisan Kementerian Agama dan 'Kartu Nikah' di atasnya. Kartu nikah tersebut berlatar warna hijau dengan banyak logo Kemenag yang dibuat transparan. Kemudian di bagian tengah ada foto pria dan wanita dan di bawah lagi ada kode QR. ”Buku Nikah dan Kartu Nikah yang akan diberikan kepada pasangan nikah diberi kode QR yang dapat dibaca dengan menggunakan barcode/QR scanner yang tersambung dengan aplikasi simkah untuk mengatasi maraknya pemalsuan buku nikah,” kata Dirjen Binmas Islam Muhammadiyah Amin saat dihubungi, Minggu (11/11). “Kartu nikah berisi tentang informasi pernikahan yang bersangkutan seperti nama, nomor akta nikah, nomor perforasi buku nikah, tempat dan tanggal nikah,” jelasnya. Amin menambahkan, penerbitan kartu nikah akan dimulai di kota-kota besar seperti Jakarta. Nantinya, kartu nikah benar-benar menggantikan peran buku nikah yang akan 'pensiun' pada 2020. Kemenag juga membeberkan alasan akan diterbitkannya kartu nikah sebagai pengganti buku nikah. Salah satunya agar lebih praktis di bawa ke mana-mana. “Alasannya, kita ke mana-mana bawa buku nikah nggak? Nggak kan karena berat. Kartu nikah (jadi) praktis. Alasan kedua, berkembangnya hotel-hotel syariah, mereka minta buku nikah. Kalau ada orang ke hotel sama keluarga, akan ditanya mana buku nikahnya. Itu kan jarang orang buku nikah,” ujar Amin. “Ketiga memudahkan kita, karena dia integrasi sama nomor kependudukan bisa jadi pengganti identitas juga. Kalau seseorang tidak bawa KTP, bisa digunakan juga kartu nikah,” jelasnya. Ditanya soal kemungkinan kartunya hilang atau terselip, Amin membeberkan mudahnya mengurus kartu baru sebagai pengganti. “Kalau hilang, diganti. Mudah itu, datang lagi ke KUA yang menerbitkannya. Pokoknya gratis semua, tanpa bayar, karena berkaitan dengan akta kependudukan,” jelas Amin. Kartu nikah yang segera dirilis Kemenag ini mendapat respon positif dari Komisi VIII yang membidangi Agama dan Sosial. “Menurut saya sebagai sebuah terobosan pelayanan. Untuk kemudahan pelayanan saya kira sesuatu hal yang positif ya,” tanggap Wakil Ketua DPR Komisi VIII Ace Hasan. Senada dengan Ace, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dari Gerindra, Sodik Mujahid, merespons positif terkait rencana pemakaian kartu nikah. “Prinsipnya kreasi dan perbaikan dalam bidang apapun kita dukung dan hargai. Apalagi dalam pelayanan rakyat, termasuk soal buku nikah,” tutur Sodik, Minggu (11/11). Direktur Kantor Urusan Agama (KUA) dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Kemenag Moehsen mengatakan, jumlah calon pengantin di Indonesia mencapai 2 juta orang setiap tahunnya. “Kita prioritaskan 2018 dulu untuk 1 juta kartu nikah. Kita kan punya calon pengantin 2 juta setiap tahun. Kita prioritaskan 1 juta ini,” terangnya. Setiap pasangan, nantinya akan mendapat kartu nikah sendiri. Informasi dalam kartu tersebut terintegrasi dengan sistem informasi manajemen nikah (Simkah) berbasis web. ”Masing-masing (suami dan istri) punya, nanti semua kontennya ada di dalam, kalau kemudian dimintakan data-data langsung dilihat, seperti e-money itu,” jelas Moehsen. Untuk sementara, para pengantin akan tetap mendapat buku nikah saat melakukan pernikahan. “Dan perlu dicatat, (kartu nikah) ini tidak bayar, kalau untuk pengadaan kartu nikahnya kami yang mengadakan. Nggak ada (biaya lagi) itu sudah final biaya nikah Rp 600 ribu bagi di luar kantor, di kantor nol rupiah,” paparnya. (jpc/bha)

Tags :
Kategori :

Terkait