JAKARTA – Sebanyak 22 poin rekomendasi dihasilkan Kongres Bahasa Indonesia (KBI) XI yang ditutup secara resmi oleh Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Dadang Sunendar. Dadang mengatakan, upaya untuk menjayakan bahasa dan sastra merupakan tugas bersama. "Kita dalam perahu yang sama, ingin memberikan posisi terhormat kepada bahasa yang kita cintai bersama, bahasa Indonesia," kata Dadang di Sahid Hotel, kemarin. Dia menyebutkan, bahasa Indonesia berfungsi sebagai bahasa persatuan yang menjadi sarana komunikasi dan perekat antardaerah serta antarbudaya. Selain itu, sebagai bahasa negara, bahasa Indonesia merupakan identitas kebangsaan yang selayaknya menjadi kebanggaan bersama. Maka, segala persoalan mengenai kebahasaan tidak boleh dianggap remeh. "Undang-Undang sudah ada. Di dalamnya juga sudah jelas apa yang harus dilakukan. Namun, memang tidak ada sanksi. Maka, kita terus dorong agar pemerintah daerah yang mengatur praktik-praktik penggunaannya sesuai dengan kewenangan," kata Kepala Badan Bahasa. Sebanyak 22 pokok rekomendasi dibacakan Djoko Saryono, Ketua Tim Perumus KBI XI, di depan para peserta kongres. Salah satunya terkait penginternasionalan bahasa Indonesia. Sebagai amanat undang-undang, pemerintah perlu meningkatkan sinergi, baik di dalam maupun di luar negeri, untuk pengembangan strategi dan diplomasi kebahasaan demi mencapai target bahasa Indonesia sebagai bahasa internasional pada 2045. Selain itu, pemerintah didorong untuk dapat menertibkan penggunaan bahasa asing sebagai bahasa pengantar dalam pendidikan di sekolah serta harus memperkuat pembelajaran sastra di sekolah untuk meningkatkan mutu pendidikan karakter dan literasi dengan memanfaatkan berbagai perangkat digital dan memaksimalkan teknologi informasi. Kemendikbud diharapkan dapat menetapkan jumlah karya sastra yang wajib dibaca oleh siswa pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Pemerintah juga diharapkan bisa memperluas penerapan Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI) di berbagai lembaga pemerintah dan swasta. Pemerintah juga harus menegakkan peraturan perundangan-undangan kebahasaan dengan mendorong penerbitan peraturan-peraturan daerah yang memuat sanksi atas pelanggaran. Kemudian, pemerintah bersama seluruh komponen masyarakat harus meningkatkan kebanggaan berbahasa Indonesia dalam berbagai ranah kehidupan seiring dengan peningkatan penguasaan bahasa daerah dan bahasa asing. Pemerintah dan pemerintah daerah harus mengintensifkan pendokumentasian bahasa dan sastra daerah secara digital dalam kerangka pengembangan dan perlindungan bahasa dan sastra. Serta mengembangkan sarana kebahasaan dan kesastraan bagi penyandang disabilitas demi terwujudnya ekosistem yang inklusif. "Pemerintah gencar membangun infrastruktur fisik, ini perlu dilengkapi oleh bahasa dan sastra sebagai infrastruktur lunak," tandas Djoko. (esy/jpnn)
Bahasa Indonesia Identitas kebangsaan
Kamis 01-11-2018,02:45 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 12-05-2026,21:47 WIB
Kemenag Tangsel Gandeng UIN Banten, Tingkatkan Kompetensi ASN
Selasa 12-05-2026,18:43 WIB
SDN Cipadu 2 Manfaatkan IFP Agar Siswa Lebih Interaktif dan Kreatif
Selasa 12-05-2026,21:16 WIB
Ribuan Orang Serbu Lowongan Industri Kasemen
Selasa 12-05-2026,20:59 WIB
Pemkab Serang Akan Awasi Hewan Kurban
Selasa 12-05-2026,17:32 WIB
BRI Region 8 Jakarta 3 Gelar Sharing Session Budaya Kerja, Perkuat Transformasi dan Kolaborasi
Terkini
Selasa 12-05-2026,21:51 WIB
Jadi Kota Sigap Pengendalian Inflasi, Predikat Baru yang Disandang Kota Tangerang
Selasa 12-05-2026,21:47 WIB
Kemenag Tangsel Gandeng UIN Banten, Tingkatkan Kompetensi ASN
Selasa 12-05-2026,21:41 WIB
Lurah dan Kades Keluhkan Banjir ke BBWS
Selasa 12-05-2026,21:37 WIB
Bupati Dukung LKS Benteng Obati ODGJ
Selasa 12-05-2026,21:34 WIB