Sachrudin Tegur Pegawai Jarang Apel

Selasa 09-10-2018,04:27 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

TANGERANG- Wakil Walikota Sachrudin memerintahkan BKPSDM dan Inspektorat mengusut para pegawai yang tidak apel. Menurutnya, apel yang rutin dilaksanakan wajib diikuti seluruh pegawai sebagai bentuk kedisplinan. "Untuk yang lagi sakit semoga cepat diberi kesembuhan, untuk yang lagi dinas luar semoga diberikan kelancaran, untuk yang tanpa keterangan semoga Allah berikan hidayah," sindir Sachrudin, Senin (8/10). Logikanya kata dia, pegawai harus ijin kalau tidak masuk dan itu ada aturannya. Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 3 tahun 2018 tentang Hari Kerja, Jam Kerja Pegawai dan Apel Pagi Pegawai di lingkup Pemkot Tangerang dinyatakan bahwa setiap pegawai di lingkup pemkot Tangerang berkewajiban untuk melaksanakan apel pagi setiap pukul 07:30 WIB di unit kerja masing-masing kecuali Senin dan Jumat yang dipusatkan di Puspemkot. Bagi pegawai yang melanggar aturan tersebut akan dikenakan sanksi potongan tunjangan prestasi kerja sebesar 1 persen.  Sedangkan bagi yang tidak hadir tanpa keterangan dikenai sanksi potongan sebesar 3 persen dari tunjangan prestasi kerja. Pada kesempatan memimpin Apel pagi ini, Sachrudin juga menginformasikan perihal masuknya Kota Tangerang sebagai finalis 3 besar Indonesia Road Safety Award (IRSA) yang digagas oleh salah satu Perusahaan Leasing terkenal di Indonesia. "Ini kali ke 3 sejak tahun 2015 kota Tangerang masuk dalam finalis dan tahun ini masuk dalam kategori excellence," tutur Sachrudin serata memaparkan lima indikator penilaian dalam kategori Excellence, yakni manajemen keselamatan jalan, jalan yang berkeselamatan, kendaraan yang berkeselamatan, prilaku pengguna jalan yang berkeselamatan, dan penanganan pra dan pasca kecelakaan. (rls)

Tags :
Kategori :

Terkait