JAKARTA—Desakan supaya pemerintah lebih serius menerbitkan regulasi pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) terus menguat. Kemarin jajaran Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) bertemu dengan Mensesneg Pratikno membahas perkembangan regulasi untuk menyelamatkan nasib guru honorer kategori dua (K-2) yang tidak bisa ikut seleksi CPNS karena terganjal batas maksimal usia. Ketua Umum PGRI Unifah Rosyidi menuturkan pertemuan dengan Pratikno itu digelar kemarin pagi di komplek kantor Setneg, Jakarta Pusat. Dia mengungkapkan pada prinsipnya Setneg memahami keluhan para guru honorer. Di mana banyak guru honorer yang sudah mengajar belasan tahun dan terancam tidak bisa ikut seleksi CPNS, karena terbentur aturan pembatasan usia, maksimal 35 tahun. Dalam pertemuan tersebut Unifah menyampaikan tuntutan dari PGRI supaya rekrutmen CPNS 2018 ditunda terlebih dahulu. Tuntutan tersebut harus dijalankan pemerintah, jika sampai dibuka masa pendaftaran CPNS belum ada kejelasan penanganan tenaga honorer yang berusia lebih dari 35 tahun. Sebab honorer para tenaga honorer itu terbentur batas usia maksimal bisa mendaftar CPNS baru yakni maksimal 35 tahun. “Jika pemerintah sudah mengeluarkan PP tentang PPPK silahkan pendaftaran CPNS baru dibuka,” tuturnya di kantor PGRI kemarin. Sebaliknya jika pemerintah telah mengeluarkan regulasi PPPK, pendaftaran CPNS baru silakan diteruskan. Dalam pertemuan itu Unifah juga menanyakan keberadaan draft rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), alias tenaga kontrak. Dia mendapatkan informasi bahwa naskah RPP memang sudah masuk ke Setneg. Namun dia masih belum diberi kesempatan untuk mempelajari isi RPP tersebut. Maka Unifah meminta PGRI sebagai organisasi profesi guru dilibatkan untuk mereview rancangan PP tengtang PPPK tersebut. Sebab dia tidak ingin ketika PP tentang PPPK itu keluar, justru merugikan tenaga honorer. Baik yang berprofesi sebagai guru, tenaga kesehatan, maupun profesi lainnya. Dia menyampaikan ada usulan dari PGRI terkait ikatan kontrak dalam skema PPPK. Diantaranya adalah kontrak dilakukan sekali dengan durasi kontrak yang panjang. Misalnya sampai usia pensiun atau sepuluh tahun. Selain itu tenaga honorer juga mendapatkan jaminan sosial seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. “Setelah menjadi PPPK, guru honorer juga diberi kesempatan mengikuti sertifikasi untuk mendapatkan TPG (tunjangan profesi guru, Red),” jelasnya. Terkait dengan rencana aksi demonstrasi guru honorer yang besar dalam beberapa hari ke depan, Unifah mengatakan tidak bisa mencegahnya. Dia hanya bisa menyampaikan bahwa saat ini PGRI sedang berupaya meyakinkan pemerintah untuk menjamin status tenaga honorer. Sementara itu, Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Purn Moeldoko menanggapi aksi demo yang dilakukan sejumlah pegawai honorer di berbagai daerah. Moeldoko meminta masyarakat memahami bahwa untuk bisa mengikuti tes CPNS ada syarat yang harus dipenuhi. Salah satunya terkait umur. Syarat tersebut, lanjutnya, diperlukan sebagai upaya menentukan standar pegawai yang menjadi PNS. “Jadi enggak bisa memaksakan kehendak. Negara ini ada aturannya kok,” ujarnya di Istana Kepresidenan Jakarta, kemarin (20/9). Terkait solusi bagi honorer, dia menyerahkan kepada kemenpan RB. “Intinya bahwa harus ada pemahaman bersama, tidak bisalah itu honorer semua harus jadi pegawai negeri,” imbuhnya. Sedangkan terkait progress Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), mantan Panglima TNI itu tidak bisa menjelaskan. “Saya kira lebih tepat ke Menpan,” tuturnya. Sementara itu daftar instansi yang sudah memasukkan data lowongan CPNS di website sscn.bkn.go.id terus bertambah. Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan kemarin mengatakan sudah ada 72 instansi yang memasukkan data formasi. Meskipun begitu jumlah tersebut jauh lebih sedikit dibandingkan 500 unit lebih instansi yang mendapatkan alokasi CPNS baru. Selain itu Ridwan juga mengatakan proses pendaftaran CPNS baru belum dibuka. Saat ini masih sebatas pengumuman lowongan. Sesuai dengan surat BKN sebelumnya, pendaftaran CPNS paling cepat dilakukan 26 September nanti. Pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) dimulai. Potensi pungutan liar (pungli) dan maladministrasi dalam pembuatan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) harus dicegah. Keseriusan Polri menghentikan terjadinya pungli SKCK diuji. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menjelaskan, perlu diketahui bahwa pelayanan SKCK ini merupakan layanan yang sangat menyentuh masyarakat. Artinya, pelayanan ini menjadi sesuatu yang diingat masyarakat. “Kalau ada pungli dalam layanan ini, masyarakat akan mengingatnya sebagai sisi gelap Polri,” tuturnya. Maka, dari itu potensi pungli tidak bisa tidak, harus dicegah. Apalagi, tahun lalu Ombudsman melakukan investigasi menemukan berbagai dugaan pelanggaran. Seperti, mal administrasi hingga pungli. “Pungli, antrean tidak ditaati dan permintaan tidak sesuai aturan,” ujarnya. Menurutnya, memang Polri telah membuat SKCK online. Namun, sosialisasinya masih kurang. Kini saatnya menyosialisasikannya secara gencar. “Saat masyarakat banyak yang mendaftar CPNS merupakan waktu tepat,” paparnya. Yang juga penting, perlu langkah tegas bila menemukan adanya pungli. Selama ini untuk layanan SKCK temuan hanya berasal dari eksternal. “Internal Polri belum menunjukkan upaya nyata bersih-bersih di sektor ini,” ungkapnya. Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menjelaskan bahwa masyarakat perlu mengetahui bahwa biaya pembuatan SKCK hanya Rp 30 ribu. Nantinya, uang itu akan disetorkan ke kas negara. “Bukan masuk ke polisi,” paparnya. Bila lebih dari itu, tentunya dipastikan merupakan pungli. Dia menjelaskan, masyarakat bisa melaporkan ke Divpropam bila menemukan hal semacam itu. “Laporkan saja,” ujarnya. Pelayanan SKCK tersedia di semua tingkat. Dari Polda hingga Polsek. “Ada juga yang online. Bisa ditempuh itu,” terang jenderal berbintang satu tersebut. (jpg/bha)
Terganjal Usia, K2 Diusulkan Masuk PKKK
Jumat 21-09-2018,03:59 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :